Korupsi Tukin Kementerian ESDM, KPK Periksa 4 Saksi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Juli 2023 15:58 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa 4 saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) Kementerian ESDM di Mapolresta Banyumas, Selasa (11/7). "Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022,untuk tersangka Priyo Andi Gularso (PAG)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/7). Para saksi yang diperiksa di antaranya T Nandang Tri Tjahjo (swasta), Pramoko (Swasta), Ali Masyhadi (swasta), dan Haryanto (swasta). Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus ini, ialah yakni Priyo Andi Gularso (PAG), Novian Hari Subagio (NHS), Lernhard Febian Sirait (LFS), Abdullah (A), dan Christa Handayani Pangaribowo (CHP). Lalu Haryat Prasetyo (HP), Beni Arianto (BA), Hendi (H), Rokhmat Annashikhah (RA), dan Maria Febri Valentine (MFV). KPK kemudian melakukan penahanan kepada 9 orang tersangka dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 4 Juli 2023. Sebanyak enam orang tersangka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dua orang di di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan satu orang di Rutan KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK. “Sedangkan Tersangka A masih akan menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya lebih dahulu dan KPK sudah melakukan koordinasi dengan pihak RS dan PB IDI,” tambah Firli. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.