Hakim Jatuhkan Putusan Sela Johnny G Plate Pekan Depan
Rizky Amin
Diperbarui
11 Juli 2023 15:49 WIB
Jakarta, MI - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan sela terhadap terdakwa korupsi BTS Kominfo, Johnny Plate pada pekan depan.
Pasalny nota keberatan atau eksepsi Johnny Plate telah ditanggapi jaksa dalam sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini Selasa (11/7).
“Sesuai dengan Pasal 156 KUHAP, setelah tanggapan dari penuntut umum maka tidak ada lagi jawab-menjawab, maka hakim akan menjatuhkan putusan (sela terkait eksepsi Johnny Plate),” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Hakim Fahzal berharap dalam putusan sela nanti tidak ada anggapan bahwa putusan itu sekedar putusan sela. “Jadi hakim tidak menyatakan ini putusan sela, kalau disebut putusan sela nanti ada putusan akhir. Kami tidak mau ya dianggap demikian,” tuturnya.
Jadi, tambah dia, putusan (eksepsi) nanti adalah minggu yang akan datang (18/7). "Yakni putusan terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan para penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan dari penuntut umum," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, Johnny G Plate.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa dalam agenda sidang lanjutan dugaan rasuah BTS BAKTI Kominfo yang dilakukan Menkominfo nonaktif Johnny Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
“Dengan demikian, dalil keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut tidak berdasar hukum dan harus dikesampingkan atau tidak diterima,” kata jaksa.
#Putusan Sela Johnny G Plate
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Korupsi BTS, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan
20 Juni 2024 15:26 WIB
Hukum
Jampidsus Keras di Kasus Timah Rp 300 T, Ciut di Menpora Dito soal Korupsi BTS Rp 8 Triliun!
1 Juni 2024 22:46 WIB
Hukum
Achsanul Qosasi, Eks Anggota BPK Sewa Rumah Khusus Simpan Duit Suap Rp 40 Miliar
14 Mei 2024 21:23 WIB