Polisi Sita Barang Mewah Milik 'Si Kembar' Rihana-Rihani

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Juli 2023 14:51 WIB
Jakarta, MI - Polisi menyita sejumlah barang mewah milik 'si kembar' Rihana dan Rihani yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone. Barang mewah yang disita itu di antaranya, ada tas merek Louis Vuitton hingga Goyard. "Tiga tas, dua sendal. Dua tas merek LV, satu tas merek Goyard, dan dua sandal Tory Burch," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra, Senin (10/7). Reza mengatakan penyitaan dilakukan lantaran barang tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang telah dilakukan oleh keduanya. "Sebagai bagian barang bukti hasil kejahatan dan barang-barang ini digunakan untuk sehari-hari tersangka atau kebutuhan pribadi atau gaya hidup," ujarnya. Reza mengungkapkan pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengumpulkan barang-barang hasil kejahatan tersebut. "Sampai saat ini barang bukti hasil kejahatan masih kami kompulir guna melengkapi proses penyidikan," katanya. Diketahui, ‘si kembar’ bernama Rihana dan Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan total kerugian hingga Rp35 miliar. Keduanya dilaporkan oleh para korban ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental. Kasus ‘si kembar’ ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya. Kemudian, ‘si kembar’ pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya belum diketahui. Hingga akhirnya, keduanya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelarian keduanya akhirnya berakhir pada Selasa (4/7) setelah polisi menangkap mereka di sebuah apartemen daerah Gading Serpong. Keduanya telah ditahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.