Kejari Jaksel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengelolaan Dana PPOB Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Juli 2023 14:22 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem payment point online bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan, Jakarta Selatan tahun 2013 sampai dengan 2020. “Dua orang tersangka atas nama Untung Arifin dan tersangka Panji Agus Muttaqin,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman melalui Kepala Seksi Intelijen Reza Prasetyo, Selasa ( 11/7). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejari Jaksel pada tanggal 10 Juli 2023 selama 20 hari kedepan. Adapun kasus posisinya adalah bahwa sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2020 diduga telah terjadi adanya dugaan tindak pidana korupsi ini. Berdasarkan hasil permintaan keterangan dan pengumpulan data/dokumen ditemukan fakta bahwa terdapat adanya perbuatan melawan hukum atau penyimpangan. Yang dilakukan oleh tersangka Untung Arifin beserta selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan sekaligus selaku Direktur Utama PT. Ratu Baraka Sejahtera beserta tersangka Panji Agus Muttaqin Selaku Direktur Utama PT Evolitera Envo Media (Menantu tersangka Untung Arifin). Modus Modus tersangka dengan cara membuka akses finansial pada rekening deposit PT. RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM, sehingga PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC). Akibat adanya beberapa penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Pembayaran Tagihan Listrik Nasabah ke PLN melalui sistem Payment Point Online Bank Mandiri di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 24.725.723.661. Atas perbuatannya dua tersangka ini dijerat dengan pasal Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. (AL) #Korupsi Pengelolaan Dana PPOB Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan