Korupsi Tol Japek II Rp13 Triliun, Kejagung Periksa Saksi dari Pihak Swasta

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 12 Juli 2023 01:43 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). "Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu saksi berinisial atas nama SBU pihak swasta," ujar Ketut, Selasa (11/7). Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkas berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang dilaksanakan pada tahun 2016-2017 dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun. Kejagung menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengaturan pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu dalam proyek tersebut. Proses tersebut juga menunjukkan indikasi kerugian negara. “Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu,” ungkap Ketut. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan yang dilakukan oleh PT Waskita Karya. Kasus ini terjadi pada periode pembangunan tahun 2016. #Korupsi Tol Japek II