Hari ini Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli Terkait Kasus Panji Gumilang

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Juli 2023 09:58 WIB
Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan permintaan keterangan sejumlah saksi ahli, terkait penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, nantinya saksi ahli yang akan dimintai keterangan mulai dari bidang agama Islam hingga ITE. “Dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada Rabu dan Kamis, tanggal 12 dan 13 Juli 2023, kepada para saksi ahli berupa interview BAP (berita acara pemeriksaan) kepada saksi ahli agama Islam, ahli sosiologi, ahli bahasa, dan ahli ITE,” ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (12/7). Dikatakan Ahmad, saat ini pihaknya telah memeriksa 19 orang saksi dari dua laporan yang diterima pada 23 dan 27 Juni. "Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dari 2 laporan yang dilakukan pada tanggal 23 dan 27 Juni terkait dengan dugaan kasus penistaan dan penodaan agama yang dilakukan oleh Sdr. PG (Panji Gumilang)" jelasnya. Selain itu, penyidik juga sudah menguji barang bukti yang diperoleh dalam kasus tersebut ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk keperluan penyidikan. Salah satu barang bukti tersebut yaitu tangkapan layar konten media sosial yang diunggah Panji Gumilang. Hasil uji barang bukti itu, nantinya akan menjadi salah satu bahan untuk dilakukan gelar perkara guna menetapkan tersangka. “Terkait penetapan tersangka, saat ini Polri masih menunggu hasil dari Puslabfor Bareskrim berdasarkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Selanjutnya, setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi dan saksi ahli serta hasil laboratorium, akan kami lakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” pungkasnya. Di Bareskrim Polri, kata Ahmad, sudah ada dua laporan polisi terhadap ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Kemudian, laporan dari Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.   #Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli Terkait Kasus Panji Gumilang