KPK Ingatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Juli 2023 09:07 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan tersangka suap penanganan perkara MA, pada hari ini Rabu (12/7). “Tim Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan Tersangka HH untuk hadir,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (12/7). KPK berharap Hasbi koperatif hadir dan jalani pemeriksaan tim penyidik. “Kami berikan kesempatan tersangka untuk menerangkan dugaan perbuatannya di hadapan penyidik sebagai bahan pembelaan bagi dirinya nanti pada proses persidangan,” ungkapnya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon,” ujar hakim tunggal Alimin Ribut di PN Jaksel, Senin (10/7/2023). Dengan begitu, penetapan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan tersangka Hasbi masih dinyatakan sah. Sebagaimana diketahui, Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka bersama Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto dalam kasus penerimaan suap dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Dalam konstruksi perkara, awalnya Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka meminta Dadan untuk mengurus putusan kasasi Ketua KSP Intidana Budiman Gandi dalam perkara pemalsuan dokumen dinyatakan bersalah. Sebagai fee, Heryanto menyerahkan uang kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar dalam 7 kali transfer. Sebagian uang itu diserahkan kepada Hasbi Hasan pada Maret 2022. Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dari pengembangan dari kasus korupsi yang telah menyeret Hakim Agung Gazalba Saleh.   #KPK Ingatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Kooperatif