KPK Tetapkan Bupati Muna La Ode Rusman Tersangka Suap Pengurusan PEN

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Juli 2023 14:34 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai dengan 2022. Kepala Bagian Pemberitaan (Kabag) KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto. “Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta. Ada sekitar empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali kepada wartawan, Rabu (12/7). Namun, Ali belum merinci nama maupun identitas tiga tersangka lainnya, konstruksi perkara, dan menghadirkan para tersangka pada proses penahanan. "Kami juga mengkonfirmasi bahwa benar kemarin dilakukan penggeledahan untuk beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, antara lain Kantor Pemerintahan Kabupaten Muna dan juga rumah kediaman, rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," pungkasnya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mendalami dugaan korupsi dana pinjaman Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terkait pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun 2021 pada PT SMI sebesar Rp 210 miliar. Lembaga anti rasuah itu terus mengumpulkan bukti-bukti. Kali ini puluhan personel KPK turun melakukan penggeledahan di Kabupaten Muna, Selasa (11/7). Sasaran pertama adalah Kantor Bupati Muna. Kemudian, rumah kontraktor, La Ode Gomberto, di Jalan Kelinci, Kelurahan Raha III. “Ada dua tim yang melakukan kegiatan,” kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin. Mulkaifin mengaku, tidak tahu menahu soal kegiatan anggota KPK. Pihaknya, hanya sebatas melakukan pengamanan. “Kita hanya membantu pengamanannya saja,” timpalnya. Penggeledahan di dua tempat itu masih terus dilakukan. Selain rumahnya, mobil Robicon milik Gomberto ikut diperiksa.   #KPK Tetapkan Bupati Muna La Ode Rusman Tersangka Suap Pengurusan PEN
Berita Terkait