Maqdir Minta Kejagung Ralat Bantahan Terima Rp 8 Miliar Korupsi BTS Kominfo

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Juli 2023 00:58 WIB
Jakarta, MI - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Irwan Hermawan juga selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan yang membantah telah menerima dana Rp8 miliar dari pihaknya. "Kalau mereka bantah bagus. Tapi tolong sampaikan lebih baik pernyataan itu diralat," kata Maqdir kepada wartawan, Jum'at (14/7) kemarin. Maqdir mengklaim bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan pada 17 April 2023. "Kami sudah kirim (uang Rp8 miliar) ke rekening penampungan tanggal 17 April 2023," tambah Maqdir. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana sebelumnya menyatakan bahwa Maqdir baru pertama kali diperiksa Kejagung dalam perkara BTS Kominfo. Sehingga tidak benar jika ada pengembalian dana dilakukan di hari sebelum dia diperiksa. "Saya sampaikan ya, pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS," tegas Ketut di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis (13/7). Ketut menegaskan lagi bahwa hingga saat ini belum pernah menerima informasi adanya penyerahan uang dari Maqdir sebesar Rp 8 miliar. "Belum, sampai saat ini saya belum menerima informasi. Baru hari ini, rekan-rekan kan sudah tahu semua pada hari ini beliau datang baru pertama kali," katanya. Sebagai informasi, Irwan didakwa dengan total uang dari komitmen fee sebesar Rp119 miliar. Jumlah tersebut digunakan untuk menyediakan fasilitas kepada Menkominfo Johnny G Plate dan juga diserahkan kepada pihak tertentu. Hal itu sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Pertama Primair halaman 73- 75, dan Dakwaan Pertama Subsidair halaman 155-156 serta X, Y, dan Z dalam BAP terdakwa tertanggal 15 Mei 2023. (Wan)