2 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 yang Buron Berada di Kamboja

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 20 Juli 2023 20:00 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri tengah memburu dua tersangka kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Adapun kedua tersangka itu berinisial AA dan LSH. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga tengah berada di Kamboja. "Kemudian keberadaan dua tersangka utama, yaitu Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH), terinformasi keberadaannya di Kamboja," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7). Dikatakan Whisnu, untuk mengetahui keberadaan dan pemulangan DPO tersebut, tim penyidik melakukan koordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu. Whisnu mengatakan, penyidik juga melakukan koordinasi dengan pengacara kedua tersangka tersebut. "Sedangkan berita terupdate, penyidik berkoordinasi juga dengan pengacara tersangka AA dan LS. Menurut pengacaranya, para tersangka tersebut masih berstatus warga negara Indonesia. Namun, tidak mengetahui keberadaannya di luar negeri," kata Whisnu. "Red notice sudah keluar dan Polri terus berkoordinasi dengan Interpol," lanjutnya. Untuk diketahui, total ada 14 tersangka dalam kasus ini. Namun, satu tersangka berinisial HS meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, sehingga status tersangkanya gugur. Sementara 13 tersangka lainnya yakni IR, ESI, DI, YW, AR, RS, MA, ES, FI, D, AL, AA dan LSH. Dari 13 tersangka itu, dua orang berstatus buron, yaitu AA dan LSH.