Korupsi BTS Kominfo, 7 Orang Jadi Saksi Dirut Perusahaan Suami Puan Maharani dan Windi Purnama

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 20 Juli 2023 20:05 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh orang saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo, Kamis (20/7). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyatakan ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP. "Tujuh saksi yang diperiksa adalah S selaku Direktur PT Indo Electric Instruments, W selaku Direktur PT Excelsia Mitraniaga Mandiri, Y selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, DPF selaku Bagian Keuangan Project PT LEN Telekomunikasi Indonesia, S selaku Karyawan PT Sansaine Exindo, B selaku Karyawan PT Sansaine Exindo dan GTHS selaku Project Director Consultant Office," kata Ketut. Pemeriksaan saksi, kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Selain Johnny Plate, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. Keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun, atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51. Sementara, dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (Perusahaan suami Puan Maharani) masih dalam proses penyidikan. (Wan) #BTS Kominfo