Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Ini Alasannya
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
22 Juli 2023 07:22 WIB
![Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Ini Alasannya](https://monitorindonesia.com/2023/07/Panji-gumilang-2.jpg)
Jakarta, MI - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang telah mencabut gugatan Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan, gugatan itu sudah dicabut per 18 Juli kemarin.
Hendra pun mengungkapkan alasan pencabutan itu, salah satunya karena kliennya menilai Mahfud sudah memiliki itikad baik. Selain itu, Panji Gumilang dan Mahfud sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
"Alasan pencabutan menurut klien kami, Pak Mahfud sudah baik, sudah objektif, Pak Mahfud dan klien kami satu almamater di HMI," kata Hendra, Jumat (21/7).
"Mungkin sudah ada pembicaraan dengan Pak Mahfud. Sehingga dia menyampaikan kepada tim untuk dicabut. Kemudian disampaikan ke pengadilan," imbuhnya.
Sementara gugatan perdata kepada Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan MUI, Hendra mengatakan, kliennya belum mencabut gugatan tersebut. Ia menyebut sidang perdana akan digelar pada Rabu (26/7) mendatang.
"Sementara belum ada arahan, itu masih jalan, kita sidang tanggal 26 Juli," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut teregister tertanggal 17 Juli dengan nomor 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.
“Iya benar (ada gugatan tersebut),” kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (20/7).
Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Ia menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui statement-statementnya. Panji tidak terima atas pernyataan Mahfud MD.
Zulkifli mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Jelang Pilkada 2024, Amien Rais Ingatkan Publik Soal Pernyataan Mahfud MD Tentang Cukong Ketua MPR RI periode 1999-2004, Amien Rais (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/LSe8R4i0Zgnr8NbHyEWyRbdkALVHtdd875iM4w8K.jpg)
Jelang Pilkada 2024, Amien Rais Ingatkan Publik Soal Pernyataan Mahfud MD Tentang Cukong
24 Juni 2024 17:10 WIB
Politik
![Mahfud MD Komentari Kasus Vina, Habiburokhman: Dia Sudah Game Over, Jangan Banyak Komentar Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/wakil-ketua-komisi-iii-dpr-ri-habiburokhman-foto-midhanis-1.jpg)
Mahfud MD Komentari Kasus Vina, Habiburokhman: Dia Sudah Game Over, Jangan Banyak Komentar
12 Juni 2024 16:32 WIB
Hukum
![Mahfud Md Duga Ada Perebutan Mafia Timah pada Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88 AT Polri Mahfud Md (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pakar-hukum-tata-negara-mahfud-md-foto-ist.webp)
Mahfud Md Duga Ada Perebutan Mafia Timah pada Penguntitan Jampidsus oleh Anggota Densus 88 AT Polri
5 Juni 2024 10:10 WIB
Hukum
![Mahfud Md: Jika RUU MK Disahkan, Suhartoyo Cs Bisa Mendadak Diberhentikan Mantan Ketua MK RI, Mahfud Md (Foto: Dok MI/Repro Ig)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mahfud-md-1.webp)
Mahfud Md: Jika RUU MK Disahkan, Suhartoyo Cs Bisa Mendadak Diberhentikan
15 Mei 2024 21:00 WIB