Panji Gumilang Cabut Gugatan ke Mahfud MD, Ini Alasannya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Juli 2023 07:22 WIB
Jakarta, MI - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang telah mencabut gugatan Rp5 triliun kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengatakan, gugatan itu sudah dicabut per 18 Juli kemarin. Hendra pun mengungkapkan alasan pencabutan itu, salah satunya karena kliennya menilai Mahfud sudah memiliki itikad baik. Selain itu, Panji Gumilang dan Mahfud sama-sama alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). "Alasan pencabutan menurut klien kami, Pak Mahfud sudah baik, sudah objektif, Pak Mahfud dan klien kami satu almamater di HMI," kata Hendra, Jumat (21/7). "Mungkin sudah ada pembicaraan dengan Pak Mahfud. Sehingga dia menyampaikan kepada tim untuk dicabut. Kemudian disampaikan ke pengadilan," imbuhnya. Sementara gugatan perdata kepada Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan MUI, Hendra mengatakan, kliennya belum mencabut gugatan tersebut. Ia menyebut sidang perdana akan digelar pada Rabu (26/7) mendatang. "Sementara belum ada arahan, itu masih jalan, kita sidang tanggal 26 Juli," ujarnya. Diketahui sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Menko Polhukam Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan tersebut teregister tertanggal 17 Juli dengan nomor 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. “Iya benar (ada gugatan tersebut),” kata Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo kepada wartawan, Kamis (20/7). Dalam petitumnya, Panji meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan gugatannya terhadap tergugat Mahfud MD. Ia menyebut Mahfud telah melakukan perbuatan melawan hukum melalui statement-statementnya. Panji tidak terima atas pernyataan Mahfud MD. Zulkifli mengatakan Panji Gumilang menggugat Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun.