Bareskrim Panggil Lagi Panji Gumilang soal Kasus Penistaan Agama Besok

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Juli 2023 17:59 WIB
Jakarta, MI - Bareskrim Polri kembali memanggil pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadha mengatakan, Panji dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama. Ia menyebut Panji diminta hadir pada Kamis (27/7) besok. "Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ramadhan dalam keterangannya, Rabu (26/7). Ramadhan mengungkapkan dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 di antaranya merupakan saksi ahli. Selain itu, kata Ramadhan, penyidik telah menerima hasil uji barang bukti dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Sebagai informasi, Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Panji Gumilang. Penyidik kini tengah berfokus merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti. Setelahnya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status Panji Gumilang dalam kasus tersebut. Selain itu, Bareskrim kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Panji Gumilang.