Polisi Tembak Polisi di Rusun Polisi, Dua Polisi Ditangkap Polisi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Juli 2023 19:28 WIB
Jakarta, MI - Dua anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Rumah Susun (Rusun) Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang menewaskan Bripda IDF. "Terhadap tersangka, yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (26/7). Menurut Ramadhan, bahwa insiden tersebut terjadi  pada Minggu (23/7), sekitar pukul 01.40 WIB. Belum ada penjelasan lebih detail terkait kronologi kejadian tersebut, namun Rahamdhan menegaskan saat ini kedua pelaku dalam proses penyidikan, baik pidana maupun kode etik. "Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik, ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku," ungkapnya. Ahmad pun menegaskan, Polri tidak akan mentolelansi anggota yang melakukan pelanggaran. Polri akan memberikan sanksi tegas bagi kedua tersangka. "Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," pungkasnya. (Wan) #Polisi Tembak Polisi