Ditolak Bareskrim, Laporan Dugaan Rocky Gerung Hina Jokowi Diterima Polda Metro

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 1 Agustus 2023 07:17 WIB
Jakarta, MI - Relawan Indonesia Bersatu resmi melaporkan Rocky Gerung atas dugaan menghina Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023. Tak hanya Rocky Gerung, Relawan Indonesia Bersatu juga melaporkan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun. "Saya sebagai Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu hari ini melaporkan resmi Rocky Gerung sama Refly Harun," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7) malam. Dia menilai penyataan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi sebagai kepala negara. "Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah munculkan kegaduhan makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya. Adapun Refly dilaporkan karena diduga termasuk turut menyebarkan lantaran pernyataan Rocky itu diunggah di akun YouTube milik Refly. "Dia (Refly Harun) yang punya saluran YouTube dan memasukan video ke saluran YouTube dan tersebar ke seluruh Indonesia. Yang tonton hampir puluhan ribu. Saat ini masih aktif," ujarnya. "Jadi dua terlapor Refly sebagai penyebar sedangkan Rocky Gerung adalah pelaku yang menghina Presiden Jokowi," lanjutnya. Lisman menyebut pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya, flashdisk berisi video pernyataan Rocky. Dalam laporan ini, kedua terlapor disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Sebelumnya, kelompok relawan Joko Widodo (Jokowi) juga melaporkan Rocky Gerung atas dugaan menghina Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri. Namun, laporan tersebut ditolak. Alasan Bareskrim menolak laporan itu karena harus ada klarifikasi dari Presiden Jokowi sebagai orang yang merasa dirugikan.

Topik:

Jokowi rocky gerung Refly Harun