Jaksa Tunjukkan Bukti Pendukung Restitusi Rp 120 Miliar Terhadap David

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Agustus 2023 15:17 WIB
Jakarta, MI - Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribu Sudjono meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bukti pendukung restitusi (ganti rugi) sebanyak R 120 miliar terhadap David Ozora korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo. Tim JPU pun menunjukkan sejumlah barang bukti yang dikenakan Mario, Shane, AG hingga korban David saat terjadinya insiden penganiayaan. "Ada bukti-bukti yang dalam perkara ini Bukti lain sepatu dan lain-lain ada Tunjukkan kemarin kan belum," kata Hakim Alimin di persidangan, Kamis (3/8). "Siap majelis hakim," ucap Jaksa. "Ini bukti-bukti ya saudara terdakwa ini HP siapa saja?" tanya Hakim Alimin. "Ini HP Mario, ini HP Shane Lukas," jawab Jaksa Pada sidang lanjutan kali ini, terdakwa Shane Lukas juga menghadirkan saksi dan ahli meringankan, untuk mengungkap kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Pemeriksaan terdakwa Mario Dandy  jugadilakukan langsung, setelah hakim mendengarkan keterangan ahli meringankan dari pihak terdakwa pada Selasa (1/8) kemarin. Ada dua ahli yang dihadirkan terdakwa Mario Dandy, yakni Natalia Widiasih Raharjanti, sebagai ahli psikiatri forensik, dan jamin ginting sebagai ahli pidana. Sebagaimana diketahui, bahwa Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa mengatakan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15). AG telah divonis bersalah dan dihukum 3,5 tahun penjara. "Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).