Polda Metro Jaya Limpahkan 3 Laporan terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 7 Agustus 2023 21:45 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya melimpahkan tiga laporan polisi terkait dugaan Rocky Gerung menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim Polri. "Betul, pukul 10.30 WIB untuk tiga LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (7/8). Ade menuturkan, pihaknya juga menyerahkan materi penyelidikan. Mulai dari bukti elektronik hingga klarifikasi dari pelapor maupun para ahli. "Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokumen dan dokumen elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum)," ujarnya. "Yang sudah dilakukan oleh Tim Penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama serangkaian upaya penyelidikan yang sudah dilakukan. Kita sertakan juga dalam pelimpahan 3 LP tersebut pagi ini ke Bareskrim Polri," lanjutnya. Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan terhadap Rocky Gerung yang diduga menghina Presiden Jokowi. Laporan pertama dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu pada Senin (31/7). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Lalu laporan kedua dilayangkan politikus PDIP Ferdinand Hutaean pada Selasa (1/8). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan ketiga dibuat oleh organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA rtanggal 2 Agustus 2023.