Rumah Tangga Dedi Mulyadi-Anne Resmi Berakhir

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 28 Agustus 2023 09:32 WIB
Jakarta, MI - Rumah tangga Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi dan Istrinya Anne Ratna Mustika yang saat ini menjabat Bupati Purwakarta dipastikan berakhir. Pasalnya, permohonan kasasi Dedi Mulyadi itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). “Tolak,” bunyi amar putusan MA yang dilansir website MA, dikutip Senin (25/8). Amar putusan penolakan permohonan kasasi tersebut, diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Agung Prof Amran Suadi, didampingi anggota majelis Edi Riadi dan Yasardin MA pada Jumat 25 Agustus 2023. Prahara di biduk rumah tangga Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika mulai retak, saat Bupati Purwakarta itu melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta. Gugatan Anne teregistrasi dengan nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022. PA Purwakarta memutuskan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika resmi bercerai dengan suaminya, Dedi Mulyadi. Putusan perceraian tersebut dibacakan pada 22 Februari 2023. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung. Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat mengaku belum bisa mengambil langkah hukum lanjutan terkait, penolakan kasasi perceraian kliennya dan Anne Ratna Mustika di Mahkamah Agung (MA). "Saya belum menerima pemberitahuan dari MA. Kalau sudah ada, untuk langkah selanjutnya mungkin akan dikomunikasikan dulu dengan Kang Dedi," kata Aa Ojat kepada wartawan. Menurutnya, keputusan langkah hukum lain tergantung dari kliennya. "Jika kata beliau (Dedi Mulyadi) lanjut, akan dilanjut dengan langkah hukum lain. Tetapi jika dirasa cukup, ya tidak akan dilajut lagi. Cukup sampai sini," pungkasnya.

Topik:

Dedi Mulyadi