Eks Dirut TransJakarta Kuncoro Diduga Beri Perintah Bikin Dokumen Fiktif Pendistribusian Bansos Beras

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Agustus 2023 11:00 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Direktur Utama (Dirut) Dirut PT Transjakarta M Kuncoro Wibowo (MKW)memberikan perintah menyimpang terkait penyaluran bantuan sosial (bansos). Dalam hal ini memerintahkan untuk membuat dokumen fiktif terkait pendistribusian bansos beras. Atas dugaann itu,  KPK  memeriksa dua saksi yakni, mantan Kadivre Lampung PT BGR, Slamet Baedowi dan mantan Kadivre Medan PT BGR, Sumarsono. Keduanya dicecar soal dugaan adanya perintah menyimpang Kuncoro Wibowo serta proses distribusi beras di Lampung dan Medan. "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan distrbusi bansos beras di wilayah Lampung dan Medan. Didalami juga terkait dugaan adanya perintah tersangka MKW untuk membuat berbagai dokumen fiktif terkait distribusi bansos dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (29/8). Sebelumnya KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI). Keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW). Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar. #Eks Dirut TransJakarta Kuncoro