Menhub Budi Karya Titip Kontraktor Pembangunan Jalur Kereta, Pakar: Indikasi Gratifikasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 29 Agustus 2023 15:33 WIB
Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi pada pembangunan jalur Kereta Api telah menyeret nama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Bahkan berdasarkan fakta persidangan, Menhub Budi Karya disebut-sebut dalam persidangan saksi, menitip kontraktor pembangunan jalur Kereta Api. "Seharusnya dia diperiksa lagi. Jika ada indikasi gratifikasi," ujar pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Kurnia Zakaria, kepada Monitorindonesia.com, Selasa (29/8). "Namun berdasarkan bukti-bukti yang ada. Proses hukum itu harus sesuai fakta berdasarkan alat bukti tidak boleh terpengaruh faktor politik. Juga semua itu tergantung perbuatan yang dilakukan," imbuhnya. Diketahui nama Budi Karya Sumadi muncul dalam sidang Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (3/8). Saat itu persidangan menghadirkan mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi. Harno adalah salah satu tersangka dalam perkara tersebut. Saat bersaksi dia secara gamblang mengungkap adanya kontraktor titipan dari Menteri Perhubungan. Harno menyebut arahan kontraktor titipan yang disampaikan langsung oleh Budi Karya. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Budi Karya Sumadi. Dia diperiksa sebagai saksi. Selain Budi Karya sebenarnya ada juga nama Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal, dan Sekretaris Jenderal Novie Riyanto. Pemeriksaan kepada sejumlah pejabat Kemenhub dilakukan untuk menggali seluk beluk kasus suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Menhub Budi Karya irit bicara usai menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK. Dia hanya mengatakan bahwa telah menyampaikan semua keterangan kepada penyidik lembaga antikorupsi. "Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa. Terima kasih," ujar Menhub Budi Karya, Rabu (26/7). KPK Siap Buka-bukaan KPK memastikan akan membuka informasi dugaan penerimaan gratifikasi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait pengadaan sejumlah proyek di Kemenhub. Termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, nantinya dugaan tersebut bakal dibongkar lembaga antikorupsi dalam persidangan. "Nanti lihat disidang, disidang pasti dibuka," ungkap dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/8). Asep mengungkapkan hal itu saat disinggung soal informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Budi Karya diduga menerima gratifikasi di antaranya sejumlah fasilitas. Asep mengatakan sejumlah temuan informasi dan data terkait Budi Karya, pun termasuk dugaan penerimaan gratifikasi telah dikonfirmasi penyidik KPK dalam pemeriksaan saksi atau tersangka. Budi Karya juga telah didalami keterangannya dalam pemeriksaan beberapa waktu lalu. "Jadi, semua hal itu dikonfirmasi, tetapi terkait materi itu, kan, tidak bisa mendahului persidangan. Semua hal dikonfirmasi, lebih baik nanti ditunggu di persidangan saja," kata Asep. (AN)