Lukas Enembe Naik Pitam Ditanya Soal Judi, KPK Tegaskan Sikap Tak Sopan di Persidangan Jadi Pemberat Vonis

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 5 September 2023 13:21 WIB
Jakarta, MI - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan bahwa sikap tak sopan selama mengikuti persidangan bakal menjadi hal yang dapat meberatkan vonis yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Hal ini ia ungkapkan merespons sikap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe yang naik pitam saat persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (4/9) kemarin. Lanjut Ali, secara hukum Lukas Enembe sebagai terdakwa memiliki hak tak menjawab pertanyaan yang dilontarkan terhadapnya. Menurut Ali, lebih baik Lukas Enembe menggunakan haknya daripada harus mengeluarkan kalimat yang tak pantas di hadapan majelis hakim. "Ada etika di dalam proses persidangan. Bukan dengan kalimat-kalimat yang sangat tidak etis dilontarkan dalam proses persidangan," kata Ali, Selasa (5/9). Atas dasar itu, Ali berharap tim penasihat hukum Lukas Enembe bisa memberikan nasihat yang baik agar kejadian ini tak terulang di persidangan lanjutan. "Sekali lagi kami sangat sayangkan, oleh karena itu di sinilah peran dari penasehat hukum untuk memberikan arah, untuk memberikan masukan-masukan, nasehat hukumnya kepada seorang terdakwa ketika harus menjawab di depan majelis hakim sekali pun ada hak untuk juga dia diam tidak menjawab, begitu ya," pungkas Ali. Lukas Naik Pitam Adapun Lukas Enembe naik pitam lantaran jaksa terus menggelontorkan pertanyaan perihal uang yang dipakai untuk Judi. Awalnya Lukas Enembe dicecar Jaksa soal penukaran uang yang dilakukannya dengan seorang saksi bernama Dommy Yamamoto. Dalam sidang itu, diketahui penukaran uang juga kerap dilakukan Lukas melalui ajudannya. "Gimana perintahnya kepada ajudan?" tanya Jaksa. Namun Lukas tidak menjawab secara pasti perintah yang dimaksud. Ia hanya mengatakan kejadian penukaran uang itu terjadi beberapa tahun yang lalu. "Kejadiannya beberapa tahun yang lalu," kata Lukas Enembe. "Apakah saksi memerintahkan ajudan untuk bertemu Dommy, temui, ini duit cashnya, kasihkan ke Dommy, untuk ditukar atau bagaimana?" tanya Jaksa. Lukas saat itu tidak menjawab, sehingga Jaksa kembali melontarkan pertanyaan terkait perintah penukaran uang tersebut. "Begitu berarti diperintah? Bertemu, dikasih duit, duitnya diserahkan? Iya Pak Lukas?" tanya Jaksa lagi. "Begitu yang terjadi," jawab Lukas. Tak puas, Jaksa kembali bertanya ke Lukas mengenai penukaran uang rupiah ke dolar Singapura. "Lah kalau dengan ajudan, kalau yang Pak Lukas lakukan sendiri penukarannya gimana?" tanya Jaksa. "Pokoknya itu yang terjadi," ucap Lukas Enembe. "Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkan ke Dommy? Lalu Dommy menyerahkan dolar ke Pak Lukas, seperti itu?" tanya Jaksa lagi. Tak menjawab pertanyaan Jaksa, Lukas Enembe justru mengamuk dan melempar mik di ruang sidang. Seketika, suasana sidang pun riuh dan Hakim Ketua Rianto Adam memutuskan agar sidang ditunda sementara. (Wan) #KPK

Topik:

KPK Lukas Enembe