Usai Garap Pegawai Antam, Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Komoditi Emas!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 19 September 2023 13:10 WIB
Jakarta, MI - Penyidikan dugaan korupsi kegiatan usaha komoditi emas terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyelidikan kasus tersebut naik ke level penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat penerbitan Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Namun hingga saat ini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kejagung berdalih masih memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menyatakan bahwa pada Senin (18/9) kemarin tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Kejagung. Kedua saksi yang diperiksa berasal dari PT Aneka Tambang (Antam). Kedua saksi berinisial SA selaku Anggota Tim Audit IA dan MS selaku Asisten Manager. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut. Dalam kasus ini, Kejagung pernah juga memeriksa sejumlah petinggi PT Antam. Satu di antaranya adalah Direktur Operasi dan Produksi PT Aneka Tambang (Antam), Hartono. Hartono diperiksa sebagai saksi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (7/9) lalu. Pemeriksaan saksi tersebut juga untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang hingga saat ini masih penyidikan umum atau belum ada tersangkanya. Sebagai informasi bahwa, Penyidik Jampidsus pada Oktober 2021 lalu, pernah menyampaikan dugaan korupsi terkait komoditas emas tersebut ditaksir merugikan negara Rp 47,1 triliun. Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam). "Itu penyelenggara negaranya," ujar kata Febrie, Jumat lalu. Belakangan, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyinggung adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 189 triliun yang diduga terkait dengan tindak pidana menyangkut komoditas emas batangan. Nilai itu merupakan bagian dari Rp 349 triliun transaksi mencurigakan yang dilaporkan oleh PPATK terkait dengan TPPU. (An)