Bos PT Lampung Jasa Utama Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 14 Oktober 2023 14:05 WIB
Jakarta, MI - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) menangkap Direktur PT Lampung Jasa Utama, Andi Jauhari Yusuf merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Andi Jauhari Yusuf ditangkap di Perumahan Taman Kenari Nusantara sekitar pukul 12.35 WIB pada Jumat (13/10). “Bahwa terpidana Andi Jauhari Yusuf saat diamankan bersikap kooperatif, sehingga pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (14/10). Andi Jauhari Yusuf berstatus terpidana yang berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk. “Andi Jauhari Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan 'tindak pidana korupsi secara Bersama-sama dan berlanjut',” ungkap Ketut. Pengadilan menyatakan Andi Jauhari Yusuf terbukti telah melakukan pemanfaatan terhadap sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT Lampung Jasa Utama pada tahun 2016. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan. “Andi Jauhari Yusuf malah mengambilnya dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT Lampung Jasa Utama di Sekretariat DPR/MPR RI senilai Rp1,125 miliar,” jelasnya. Sebagaimana diketahui, proyek tersebut adalah fiktif dan merupakan akal-akalan dari Andi Jauhari Yusuf. Akibat perbuatan itu, Andi Jauhari Yusuf dijatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 350 juta. “Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” katanya. Selain itu, terpidana Andi Jauhari Yusuf dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.125.000.000 (Rp1,1 miliar) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” katanya. (An)