Ketua MK Anwar Usman Resmi Lantik Anggota MKMK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Oktober 2023 15:29 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) [Foto: Yt/@mahkamahkonstitusi]
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, saat melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) [Foto: Yt/@mahkamahkonstitusi]

Jakarta, MI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (24/10). 

Anggota MKMK yang dilantik ialah Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.

"Saya, Ketua Mahkamah Konstitusi dengan resmi melantik Saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman, saat melantik ketiga anggota MKMK, Selasa (24/10).

Kemudian Anwar Usman memimpin pengucapan sumpah, yang diikuti oleh ketiga anggota MKMK. Selanjutnya ketiga anggota MKMK, menandatangani berita acara bersama dengan ketua MK.

Adapun pelantikan itu, dihadiri oleh hakim konstitusi dan para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, akan menlatik Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono mengatakan, MK telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2023 tentang pembentukan dan Susunan Keanggotaan MKMK Tahun 2023 tanggal 23 Oktober 2023.

"Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Wahiduddin Adams (unsur Hakim Konstitusi), Jimly Asshiddiqie (unsur Tokoh Masyarakat), dan Bintan R Saragih (unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum)," kata Fajar Laksono dalam keterangannya, Selasa (24/10).

Dijelaskan Fajar, MKMK akan bekerja selama 1 bulan, sejak 24 Oktober 2023 sampai 24 November 2023. Usai pelantikan MKMK, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, akan melantik pegawai yang ditugaskan sebagai Sekretariat MKMK.

"Tugas utama Sekretariat MK memberikan dukungan untuk kelancaran tugas MKMK," ujarnya. 

Adapun pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Di mana, dalam UU tersebut berbunyi 'Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi'.

Sebelumnya, pembentukan MKMK ini menyusul banyaknya laporan yang masuk, terkait sidang putusan Uji Materi UU Pemilu soal Batas Usia Capres-Cawapres. 

Laporan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim itu, ditunjukkan kepada Ketua MK Anwar Usman dan kawan-kawan.