Kejagung Periksa Eks Direktur PT Krakatau Steel, Perkuat Bukti Korupsi Tol Japek II

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 Oktober 2023 00:11 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, Selasa (24/10).

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut salah satu yang diperiksa adalah Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015 - 2016 berinisial DD. "Saksi yang diperiksa yaitu DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015 - 2016," kata Ketut.

Ketut menlanjutkan, bahwa penyidik juga turut memeriksa BI selaku Koordinator Tim Teknis Panitia Penilaian Serah Terima Sementara (Provisional Hard Over/PHO) tahun 2020, ARA selaku Marketing Manager EPC / Infrastruktur III PT Waskita Karya Periode 2020-2022 dan F selaku Kasi Administrasi Kontrak Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya Periode 2017–2019.

Sementara dua saksi lainnya adalah AHJ selaku Staf Teknik Japek I (VGF Japek II Elevated) PT Waskita Karya Periode 2017-2019 dan IK selaku Direktur Utama (President Director) PT Bukaka Teknik Utama.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka DD, YM, TBS dan SB," pungkas Ketut.

Sebagai informasi, bahwa Kejagung menduga dalam kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Kejagung menemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek ini senilai Rp13,5 triliun tersebut.

Dalam kasus ini, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka yakni Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Lalu ada pula Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi. Kemudian, satu tersangka lainnya yaitu Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. (An)