Korupsi Tol MBZ Rp 1,5 Triliun, Kejagung: Seperti Perkara BTS, Satu Persatu Dijadikan Tersangka

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Oktober 2023 00:24 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah  (Foto: Dok MI)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol Mohammed Bin Zayed (MBZ) seperti pada pengungkapan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret mantan Menkominfo Johnny G Plate dan 13 tersangka lainnya. 

Dalam hal ini, satu persatu dijadikan tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun hal itu harus berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Seperti perkara BTS 4G, satu persatu dijadikan tersangka setelah ditemukan alat bukti baru di persidangan,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (25/10).

Febrie pun memastikan, pihak kontraktor juga tidak bakal luput untuk dimintai pertanggung jawaban selama ditemukan alat bukti yang cukup dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,5 triliun ini. “Semua adalah bagian strategi dan tidak muncul diungkapkan di permukaan. Kita khawatir saksi bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lainnya,” tegas mantan Kajati DKI Jakarta ini.

Semua pihak yang diduga menikmati uang haram itu bakal dijerat. Kendati, semua itu juga harus fakta persidangan kedepannya. “Bila, dalam proses penyidikan diperoleh cukup bukti tentu akan ditetapkan tersangka. Yakinlah, mereka akan menuntaskan perkara. Semua pihak yang diduga terlibat pasti akan dimintai pertanggung jawaban hukum,” tandasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yakni Sofiah Baifas selaku Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Djoko Dwijono (DD), Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) 2016.

Kemudian, inisial YM selaku Ketua Panitia Lelang dan Pengadaan Jalan Tol Japek Elevated II 2017. Serta TBS, selaku tenaga ahli teknik jembatan dan engineering PT LAPI Ganeshatama Consulting. Dan satu lagi adalah inisial IBN yang merupakan mantan petinggi di PT Waskita Karya, dijerat tersangka terkait dengan penghilangan barang bukti, dan penghalangan penyidikan, atau obstruction of justice. (An)