Klub Bola Disponsori Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 November 2023 03:10 WIB
Ilustrasi Bola kaki (Foto: Ist)
Ilustrasi Bola kaki (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa klub bola yang disponsori judi online (Judol) dapat diproses secara hukum sesuai Undang Nomor 8  Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Di undang-undang itu diatur secara jelas. Itu ada di pasal 3, pasal 4, dan pasal 5, bisa dikenakan hukuman 5 sampai 10 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar," kata Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, Natsir Kongah, dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, dikutip pada Jum'at (10/11).

Menurut Natsir, judi online yang menjadi sponsor bola itu merupakan bagian daripada praktik pencucian uang. Maka untuk mengungkapnya melalui pendekatan 'follow the money'. 

"Siapa pun pelaku kejahatannya bisa ditelusuri, termasuk berapa jumlah uangnya. Kemudian, dananya dikemanakan dan asetnya di mana saja, itu bisa diketahui secara jelas," ungkapnya.

Untuk itu, Natsir mengingatkan klub-klub sepak bola di Indonesia untuk menyadari dengan sponsor yang masuk ke dalam klub mereka.

"Jangan hanya menerima saja, tetapi harus tahu asal usul uangnya," kata Natsir. 

Natsir menambahkan, praktik pencucian uang juga dilakukan para pelaku dengan membeli mobil mewah, properti, dan perhiasan. "Tetapi baru-baru ini mereka juga membeli bitcoin. Ini dilakukan dengan mengikuti perkembangan yang ada," tandasnya.

Diketahui, upaya penyelamatan aset atau asset recovery yang diduga terkait dengan judi online, terus dilakukan oleh PPATK. Total penghentian sementara transaksi yang telah dilakukan terhadap rekening yang diindikasikan menampung transaksi hasil perjudian selama tahun 2022 (sampai awal September 2022) mencapai Rp850 miliar. (An)