Korupsi Dana Sawit Merembet ke Anak Usaha Sinar Mas Agribusiness and Food!


Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 merembet ke dua anak usaha Sinar Mas Agribusiness and Food yakni PT Sinarmas Bio Energy dan PT Smart Tbk.
Diketahui, PT Sinarmas Bio Energy sempat menerina dana insentif dari BPDPK dalam periode 2017-2020 sekitar Rp1,61 triliun. Besaran itu terdiri dari insentif sebesar Rp108,54 miliar pada 2017, Rp270,24 miliar pada 2018, Rp98,61 miliar pada 2019, dan Rp1,14 triliun pada 2020.
Sementara PT SMART Tbk dalam periode 2016-2020 sekitar Rp2,41 triliun. Besaran itu terdiri dari insentif sebesar Rp366,43 miliar pada 2016, Rp489,2 miliar pada 2017, Rp251,1 miliar pada 2018, Rp151,6 miliar pada 2019, dan Rp1,16 triliun pada 2020.
"Saksi yang diperiksa adalah HIS selaku Manager Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT Smart Tbk," ujar Ketut dikutip pada Minggu (12/11).
Adapun pemeriksaan itu dilakukan pada hari Kamis (9/11) dengan tujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara ini. Kendati, Ketut tidak menyebutkan soal peran kedua anak usaha Sinarmas Agribusiness and Food dalam perkara ini.
Selain dua perusahaan itu, sejumlah eksekutif perusahan biodiesel lainnya ikut diperiksa, antara lain HM diduga Hartono Mitra selaku Manajer Produksi PT. Jhonlin Agro Raya (JARR) milik H. Isam, Selasa (7/11).
Selain itu, Jajaran Pertamina dan anak usahanya Pertamina Patra Niaga terkait kerjasama dengan sejumlah perusahaan biodiesel. Diantaranya, OG (Senior Analyst 1 Cash Management dan Treasury Settlement PT. Pertamina Patra Niaga), Selasa (7/11). Ini pemeriksaan kedua setelah yang pertama, Rabu (27/9).
Lainnya, AC (Operation Supplay Chain PT. Pertamina tahun 2014), diperiksa Selasa (7/11), IIM (Operation Supply Chain tahun 2014), Jumat (3/11).
Lalu, 3 Pejabat PT. Pertamina Patra Niaga, mulai RM (Manager Biofuel dan Additive Suplay Chain), Kamis (19/10), BSA (Manajer Biofuel dan Additiv Supplay Chain sekaligus Karyawan Pertamina), Rabu (27/9).
Adapun Kejaksaan Agung menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi ini baru memasuki tahap penyidikan umum. Di tahap itu, Kejagung belum menetapkan tersangka. "Masih penyidikan umum, kami sampaikan nanti kalau sudah tersangka kalau sudah ada tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di kantornya, Jakarta, Selasa (19/9).
Ketut masih enggan menjelaskan lebih jauh mengenai detail kasus korupsi ini. Ketika ditanya mengenai apakah kasus korupsi itu menyangkut penyaluran dana insentif kelapa sawit atau pengadaan, Ketut menjawab diplomatis. "Ya termasuk itu, ada dana yang masuk dari pemerintah nanti diapakan, nanti secara jelas kalau sudah penyidikan khusus kami jelaskan," tuturnya.
Ketut menerangkan bahwa Kejagung menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 7 September 2023. Menurut dia, kasus ini diduga terjadi dalam periode 2015-2022. "Kami belum bisa mengungkapkan di mana saja tempatnya, karena nanti kami ungkapkan setelah kami menetapkan tersangka," katanya. (Wan)
Topik:
Korupsi BPDPKS Korupsi Dana Sawit Kejagung Korupsi BPDPKS Sinar Mas Agribusiness and Food