Korupsi Jalur Perkeretaapian Medan Rp1,3 T, Kejagung Dalami Peran Tiga Saksi Ini

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 November 2023 22:23 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Agung (Kejagung) (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, ketiga saksi yang diperiksa yakni, NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Bagian Utara tahun 2016-2017. NSS juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Lalu, TBS selaku Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2019-2023.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Sumedana dalam keteranganya, Senin (13/11).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023 senilai Rp1,3 triliun.

Kuntadi mengatakan para pihak dalam kasus ini diduga merekayasa proyek dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa proyek dengan nominal lebih kecil. Modus itu diduga dilakukan agar terhindar dari proses lelang.

"Adapun modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa proyek dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa nominal yang lebih kecil dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," ujarnya.

Tak hanya itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur kereta api di dalam kontrak untuk menguntungkan pribadi, sehingga akibat perbuatannya diduga telah merugikan keuangan negara. (An)