Kejagung Pecat Kajari-Kasipidsus Bondowoso yang Terjaring OTT KPK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 November 2023 09:31 WIB
Kejari Bondowoso Puji Triasmoro [Foto: Doc. Kajari Bondowoso]
Kejari Bondowoso Puji Triasmoro [Foto: Doc. Kajari Bondowoso]

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasipidsus Kejari) Bondowoso, Alexander Silaen, yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Rabu (15/11) malam. 

Kedua pejabat tersebut dipecat dan tidak akan diberikan bantuan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, keduanya akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah.

"Kami sudah berbicara kepada jamwas (jaksa agung muda bidang pengawasan) yang bersangkutan dan diberhentikan sementara," kata Ketut dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (16/11).

"Akan dipecat secara permanen menunggu putusan yang inkrah," tambahnya.

Ketut juga memastikan, pihaknya tidak akan memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada keduanya, lantaran tindakan mereka telah mencoreng dan merusak Korps Adhyaksa sebagai penegak hukum.

"Sampai saat ini kami belum memberikan pendampingan dan tidak akan melakukan pendampingan hukum. Bapak Jaksa Agung sudah tegas untuk menghukum dan memproses pidana jaksa yang menyalahgunakan wewenangnya," tegasnya.

Kejagung, kata dia, berterima kasih kepada KPK, karena telah membantu dalam membersihkan internal Kejaksaan. 

"Terkait dengan adanya upaya OTT dari teman-teman KPK, ini adalah bagian dari pembenahan institusi, bersih-bersih internal dari kejaksaan," tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11). 

"Benar KPK tadi siang sekitar jam 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Rabu (15/11).

Adapun pihak yang diamankan yaitu, Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, dan Kasipidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen.