Terjerat OTT KPK, Kajari Bodowoso dan Kasi Pidsus-nya Tak Akan Dapatkan Haknya Sebagai ASN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 November 2023 18:13 WIB
Konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Bondowoso, seret 4 tersangka (Foto: Dok MI)
Konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Bondowoso, seret 4 tersangka (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kepada Jaksa yang nakal tidak akan mendapatkan haknya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain itu, juga tidak akan mendapatkan pendampingan hukum.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana merespons terjaringnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/11) kemarin. Keduanya juga dikabarkan telah dipecat sementara.

"Kami sudah bicara dengan Jamwas, yang bersangkutan dipecat sementara karena menunggu keputusan hukum yang tetap untuk PNS. Tidak ada perlindungan terhadap pelaku perbuatan melawan hukum, akan dipecat dan dipidana," tegas Ketut, Jum'at (17/11).

Ketut menambahkan bahwa, OTT KPK itu juga untuk membantu proses bersih-bersih jaksa nakal di Kejagung. "Pak Jaksa Agung tidak membutuhkan jaksa yang tidak bermoral, kita butuh jaksa cerdas berintegritas," kata Ketut.

"Ini akan menjadi hukum alam, kita akan memperoleh jaksa-jaksa terbaik ke depannya," imbuh Ketut.

KPK sebelumnya menggelar operasi senyap di Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11). OTT itu terkait dengan dugaan suap kepada penyelenggara negara terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, mengatakan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

"Rabu, 15 November 2023, tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan AIW pada AKDS sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Rudi saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).

Tim penyidik KPK yang terbagi menjadi dua segera bertindak mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk dimintai keterangan awal. "Turut diamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp 225 juta," kata Rudi.

Usai diamankan, lanjut Rudi, para tersangka langsung digelandang ke kantor pusat KPK di Jakarta untuk lanjutan pendalaman permintaan keterangan.

Diketahui, total dari sembilan yang diamankan dari OTT KPK, hanya empat yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka untuk pendalaman awal kasus ini yakni, PJ (Puji Triasmoro), Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, AKDS (Alexander Kristian Diliyanto Silaen), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Lalu, YSS (Yossy S Setiawan) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang) dan AIW (Andhika Imam Wijaya) Pihak Swasta / Pengendali CV WG (Wijaya Gemilang).

Sementara lima orang lainnya adalah Staf Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso Rizky Wira P (RWP), PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Nisa Rusmita (NR), Kabid Bina Marga Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Novim Dwi Haryono (NDH).

Lalu, Staf Honorer Dinas BSBK Pemkab Bondowoso, Oky Trihady Putra (OTP), dan PNS Dinas BSBK Pemkab Bondowoso Mohammad Hasan Afandi (MHA). (Ald)