Lakukan Penipuan, Oknum Pengurus Organisasi Wartawan Tertua Dilaporkan ke Polisi

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 November 2023 13:17 WIB
Ilustrasi Penipuan (Foto: Net)
Ilustrasi Penipuan (Foto: Net)

Jakarta, MI - Seorang petani di Riau, JS (55) warga Tapung Hilir, Kampar mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kampar pada Rabu (16/11).

JS membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum pengurus wartawan tertua di Indonesia berisinial CHSL.

CHSL dilaporkan atas dugaan penipuan dengan menjanjikan memasukkan anak JS  yang telah gagal untuk menjadi seorang calon anggota TNI AD dari jalur Bintara. Namun, faktanya sang anak tidak bisa dititip sementara uang sebanyak Rp 200 juta yang dititip ke rekening CHSL tidak dikembalikan.

CHSL berjanji akan mengembalikan uang titipan itu kepada JS. CHSL yang merupakan pemimpin redaksi media LP itu sudah 18 kali berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Janji tinggal janji. JS pun melaporkan CHSL ke Polres Kampar, Riau. "CHSL ini tinggal di Bambu Apus, Cipayung Jakarta Timur. Saya berharap duit saya dikembalikan," katanya.

Awalnya, JS sudah tak yakin anaknya bisa dititip masuk pendidikan karena sudah kalah pantohor. "Sesudah pantohir dia (sang penipu) menjajikan bisa urus ke sana sini. Hasilnya nol. Duitnya pun ditilep pula," kata JS kepada wartawan.

Padahal, kata JS, sudah ada jaminan jika anaknya tidak masuk menjadi anggota TNI uang itu akan dikembalikan.

"Jika tidak masuk menjadi anggota TNI uang milik pelapor akan dikembalikan, namun anak pelapor gagal menjadi anggota TNI namun uang milik pelapor sampai saat ini belum dikembalikan," kata JS sebagaimana dalam laporannya di Polres Kampar dikutip Monitroindonesia.com, Sabtu (18/11).

"Terlapor dihubungi melalui handpone oleh pelapor namun tidak diangkat, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 200.000.000 dan melaporkan ke pihak Kepolisian guna pengusutan lebih lanjut," sambungnya.

Adapun hal itu terjadi pada hari Senin tanggal 11 September 2023 lalu. Saat itu pelapor berkomunikasi dengan terlapor melalui handpone dan membicarakan tentang anak pelapor yang telah gagal mengikuti tes anggota TNI.

Dalam pembicaraan tersebut, terlapor akan membantu dan memprioritaskan anak pelapor agar bisa melanjutkan kembali menjadi anggota TNI, kemudian pelapor di minta biaya pengurusan tersebut sebesar Rp200 juta dan pada hari tersebut pelapor mengirimkan uang kepada terlapor sekira pukul 10.07 WIB ke rekening terlapor.

Hingga saat ini, uang tersebut belum juga dikembalikan. Sementara, laporan JS sudah diterima anggota SPKT Polres Kampar dan akan menyerahkan berkas laporan ke Unit Reskrim untuk segera menindaklanjutinya.

Sementara CHSL ketika hendak dikonfirmasi di rumahnya di Jl Mini, Bambu Apus, Jakarta Timur sulit ditemui. Begitu juga dikantornya media LP juga tidak ada ditempat. (Lin)