Kejagung Sasar PT Len Telekomunikasi Indonesia, Temukan Tersangka Baru Korupsi BTS!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Desember 2023 16:41 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Sebanyak enam saksi diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa, enam saksi diperiksa untuk mendalami tersangka Achsanul Qosasi (AQ) dan Muhammad Feriandi Mirza (MFM) pada Kamis (30/11).

Dari enam saksi itu, turut diperiksa Direktur Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia berinisial AH yang diduga Ade Hermaka. "EH selaku Direktur Utama PT Len Telekomunikasi Indonesia," ujar Ketut dikutip pada Sabtu (2/12).

Sementara lima saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Indo Electric Instruments (IEI) inisial A, Direktur PT Sarana Global Indonesia (SGI) inisila BEA, Direktur PT Sahabat Makna Sejati, inisial VWRP. Lalu JHW selaku Direktur Utama PT Tri Mandiri Sukses Perkasa dan P selaku Kepala Biro Teknologi Informasi pada BPK RI. 

Meski Ketut tidak membeberkan hasil pemeriksaan karena masuk materi penyidikan kasus yang merugikan negara Rp 8,032 trilun ini. Namun yang jelasnya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang didalami. "Untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," tandas Ketut.

Diberitakan, bahwa Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka ke-16 karena terbukti menerima suap untuk mengintervensi hasil audit BPK terkait proyek pembangunan BTS Kominfo. Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di Hotel Grand Hyat, Jakarta pukul 18.50 WIB pada 19 Juli 2022.
 
Uang itu diterima dari terdakwa Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, terdakwa Windi Purnama selaku orang kepercayaan Irwan Hermawan dan tersangka Sadikin Rusli selaku pihak swasta. 

Kemudian, uang haram Rp40 miliar itu telah dikembalikan Achsanul Qosasi ke penyidik Kejagung melalui kuasa hukumnya beberapa waktu lalu. Meski dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut. Namun, bisa menjadi peringanan hukuman.

Sementara itu, Muhammad Feriandi Mirza merupakan Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo. Tersangka ke-11 ini mengaku telah menerima uang Rp300 juta dari terdakwa Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Selain itu, Mirza juga mendapat sejumlah barang mewah dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan pembangunan menara BTS 4G, PT ZTE Indonesia dan PT Huawei Tech Investment. (LA)