Dewas KPK Akan Kembali Klarifikasi Firli Bahuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2023 01:11 WIB
Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri (Foto: Ist)
Firli Bahuri usai diperiksa di Bareskrim Polri (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali klarifikasi Firli Bahuri (FB) pada Selasa (5/12) mendatang. Klarifikasi terhadap Ketua KPK nonaktif itu terkait dengan dugaan pelanggaran etik mengenai pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Akan kembali klarifkasi Pak FB hari Selasa tanggal 5 Desember 2023," ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho, Minggu (3/12).

Adapun klarifikasi ini merupakan untuk kali kedua bagi Firli Bahuri yang juga tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL itu. Firli Bahuri sebelumnya diperiksa Dewas KPK pada Senin (20/11).

Untuk pemanggilan kedua ini, Albertina belum mengetahui apakah mantan jenderal polisi bintang tiga itu akan memenuhi panggilan tersebut. 

Tetapi surat undangan klarifikasinya dikirimkan pekan ini. "Kami belum tahu (Firli Bahuri akan hadir)," tandasnya.

Sebagai informasi, Firli Bahuri yang menyandang status tersangka pemerasan belum juga ditahan oleh pihak kepolisian. Firli Bahuri diketahui dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Buntut dari status tersangka itu, Firli Bahuri digantikan sementara oleh Nawawi Pomolango (Wakil Ketua KPK). Firli  Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya melalui surat keputusan presiden (keppres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (24/11).

Selain itu, sejumlah wewenang dan fasilitas yang diterima Firli saat masih menjabat Ketua KPK langsung disetop. Firli akan diperlakukan sebagai tamu saat datang ke gedung KPK. Selain itu, pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli. (LA)