Petinggi PT Timah Berkali-kali Diperiksa, Tersangka Korupsi Masih Nihil

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Desember 2023 23:55 WIB
PT Timah Tbk (Foto: Ist)
PT Timah Tbk (Foto: Ist)
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. 

Alasannya, Kejagung masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara ini. Status perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum sejak tanggal 12 Oktober 2023.

Kejagung telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk kepada para petinggi PT Timah itu sendiri. Berdasarkan catatan Monitorindonesia.com, Minggu (3/12), setidaknya ada petinggi PT Timah diperiksa lebih dari satu kali.

Yakni, pada Selasa (28/11) lalu, Kejagung memeriksa AH selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk, KS selaku Kepala Bidang Peleburan UMNET, NB selaku Kepala Bidang Teknik Pengolahan Divisi P2P. Selain itu, penyidik gedung bundar Jampidsus Kejagung itu memeriksa Kepala Bidang Administrasi Divisi P2P PT Timah Tbk berinisial DH dan Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk berinisial AS.

Sehari setelahnya, yakni pada Rabu (29/11), Kejagung kembali memeriksa pejabat PT Timah, yakni AH selaku Kepala Unit Tambang Darat PT Timah Tbk, KS selaku Kepala Bidang Peleburan UMNET. AS saat itu juga turut diperiksa.

Kemudian pada hari Kamis (30/11), Kejagung kembali memanggil dua saksi dari pihak PT Timah lagi, yakni AS dan DH itu.

Dengan demikian, tercatat bahwa Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk berinisial AS sudah tiga kali diperiksa Kejagung.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, pemeriksaan tersebut tak lain adalah membuat terang kasus ini hingga menemukan tersangkanya. "Memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," kata Ketut belum lama ini.

Selain memeriksa saksi-saksi, pihaknya juga melakukan pengumpulan alat bukti dengan menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini.

Yaitu, rumah tinggal di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan,  Rumah Tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan dan satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Ketut menegaskan bahwa upaya penegakan hukum, seperti penggeledahan, dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah status perkara meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Meskipun belum ada ditersangkakan, tim penyidik menemukan potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.

"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," tandas Ketut.

Kongkalikong 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan dari dari bukti permulaan kasus ini, diperoleh indikasi adanya kongkalikong antara pihak PT Timah dengan pihak swasta yang dalam hal ini merupakan penambang liar.

"Ya dugaan keterlibatan, kemungkinan besar seperti itu, kongkalikong," kata Kuntadi.

Secara garis besar, Kuntadi menerangkan bahwa kasus ini berkaitan dengan wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah di Bangka yang pada kenyataannya dikelola oleh pihak swasta secara ilegal.

Kemudian, hasil tambangnya dijual lagi ke PT Timah. "Jadi intinya ya dia (PT Timah) seperti membeli barang dia sendiri," ungkapnya.

Meski kegiatan penambangannya dilakukan secara ilegal, PT Timah sebagai pemilik IUP disebut-sebut mengetahuinya. Namun akibat adanya dugaan kongkalikong, maka kegiatan ilegal itu dibiarkan begitu saja. "Para penambangnya ilegal. Tapi atas sepengetahuan PT Timah," jelas Kuntadi.

Adapun estimasi kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum ini masih didalami oleh tim penyidik. Namun diperkirakan nilai kerugiannya besar, sebab sebagian besar Pulau Bangka kawasan tambangnya dimiliki PT Timah. "(Nilai kerugian) belum, nanti. Yang jelas Pulau Bangka itu kan sebagian besar kawasannya milik PT Timah," tukas Kuntadi. (Wan)