Kejagung: Jessica Wongso Masih Punya Kewenangan Ajukan Peninjauan Kembali

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Desember 2023 15:52 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Sebanyak 32 kali persidangan telah diselesaikan dari awal hingga putusan majelis hakim terhadap Jessica Kumala Wongso atas perkara kematian Wayan Mirna Salihin. 

Jessica akhirnya divonis hukuman 20 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.

Setelah bergulir 7 tahun, kasus ini kembali menyeruak di muka publik. Pasalnya, publik menilai kasus Jessica Wongso masih menyisakan teka-teki dan tanda tanya.

Hal ini disinyalir dirilisnya dokumenter Netflix bertajuk Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso, banyak kejanggalan dan fakta-fakta baru yang mulai muncul di permukaan.

Bahkan, terkini diketahui sebanyak 3.800 advokat tergabung dalam tim aliansi pembela Jessica Wongso siap untuk membongkar kembali kasus kopi sianida itu.

Tim advokat akan melakukan berbagai upaya hukum untuk keadilan kasus Jessica Wongso, termasuk melangsungkan PK.

Rencana pengajuan PK diketahui akan berlangsung dalam waktu dekat ini.

Berangkat dari hal itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Jessica Wongso masih mempunyai kewenangan untuk melangsungkan PK.

"Jessica dan ahli warisnya masih mempunyai kewenangan itu, nah sekarang novum nya tinggal kita tunggu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Minggu (3/12).

"Kita menghormati upaya-upaya yang mereka ajukan, kita menunggu, nanti kita nilai sama-sama," sambungnya.

Meski demikian, novum atau alat bukti yang diajukan harus terbaru, bukan novum lama yang pernah diajukan sebelumnya.

"Novum itu tentu harus terkait dengan siapa dan apa, bukti baru yang bisa paling tidak membebaskan yang bersangkutan. Jangan sampai novum lama, harus hal yang baru," lanjutnya.

Ketut pun turut menghormati pendapat masyarakat, di mana menurutnya di era digital sekarang seluruh institusi tidak boleh anti kritik.

Kasus Jessica Wongso telah melalui lima kali uji hukum, namun jika berbicara terkait kemanusiaan, Ketut Sumedana mengakui bahwa penegakan hukum bisa saja khilaf karena manusia adalah tempatnya khilaf.

"Manusia itu tempatnya khilaf, yang tidak khilaf itu Tuhan. Maka dari itu, diberikan kesempatan mereka untuk PK," ungkap Ketut.

Diberikan kesempatan untuk dikoreksi, menurut Ketut, mereka diberikan kesempatan kapanpun kalau ada novum baru yang bisa membebaskan mereka, Undang-undang udah menjamin itu. 

"Jadi, manusia itu bisa saja khilaf, penegakan hukum bisa saja khilaf walaupun sudah 5 kali di uji, ya itu tadi novum nya harus benar-benar baru yang membuktikan mereka tidak bersalah," tandasnya. (LA)