Polisi Cecar Firli Bahuri Soal Valas Rp7,4 M hingga Apartemen di Darmawangsa
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
![Polisi Cecar Firli Bahuri Soal Valas Rp7,4 M hingga Apartemen di Darmawangsa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Dittipidkor Bareskrim Polri, Rabu (6/12) (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/c6ada3d1-7181-48d9-8f8c-a41ba815103e.jpg)
Jakarta, MI - Tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri mencecar Firli Bahuri soal dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar hingga apartemen di Darmawangsa, Jakarta Selatan yang digeledah pada Selasa (5/12) kemarin.
Firli Bahuri adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan. Salah satunya masih seputar bukti dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar. Konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPN FB)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (6/12) malam.
Meski telah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, Firli Bahuri juga telah dicegah ke luar negeri.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa surat pencegahan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu telah dibuat pada hari Jumat (24/11) lalu.
"Sudah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pencegahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.
Di sisi lain, penyidik telah menyita barang bukti dalam kasus ini, mulai dari dokumen penukaran uang dari beberapa money changer dengan nilai mencapai Rp7 miliar.
Selanjutnya, tim penyidik kepolisian juga telah menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Polisi juga telah menyita 1 eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI berisi data barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI serta menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Firli Bahuri melaui penasihat hukumnya, Ian Iskandar, akan melakukan perlawanan dengan gugutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Sebut Ada yang Ingin KPK Gaduh, Alexander Marwata Tak Terima Dipolisikan? Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Foto: MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/b81f4394-b1af-4ffa-9087-4a9213ec3ecc.jpg)
Sebut Ada yang Ingin KPK Gaduh, Alexander Marwata Tak Terima Dipolisikan?
22 April 2024 17:19 WIB
![Ada Demo Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Jalan Sekitar Monas Dialihkan hingga 18.00 WIB Petugas kepolisian sedang berjaga-jaga disekitar kawasan Gedung MK (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/demo-mk.webp)
Ada Demo Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Jalan Sekitar Monas Dialihkan hingga 18.00 WIB
22 April 2024 16:50 WIB
![KPK Buka Kemungkinan Perpanjang Cegah Keluarga Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri Syahrul Yasin Limpo (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/21fd9a55-cec6-4a47-ac0c-8a952ddba68b.jpg)
KPK Buka Kemungkinan Perpanjang Cegah Keluarga Syahrul Yasin Limpo ke Luar Negeri
21 April 2024 19:38 WIB
![Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan Bekas Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/firli-bahuri.webp)
Tak Ada Alasan Lagi Polda Metro untuk Tidak Jebloskan Firli ke Tahanan
20 April 2024 14:53 WIB