Dugaan Fraud Faskes Rp 866 M, BPJS Watch Dorong Pidana Penjara

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Desember 2023 13:52 WIB
Timboel Siregar (Foto: Ist)
Timboel Siregar (Foto: Ist)
Jakarta, MI -  Anggota BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti dugaan fraud atau kecurangan yang dilakukan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti ditemukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sekitar Rp 866 miliar.
Menurut Timboel, hal ini memang menjadi hal biasa yang terjadi setiap tahun. Baik kecurangan dalam klaim Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's) dan non-INA-CBGs di rumah sakit maupun kapitasi dan non-kapitasi di  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
 
Lanjut Timboel,  dugaan kecurangan mencapai Rp 866 miliar tersebut memang sangat besar dan melibatkan banyak fasyankes. Maka itu, Timboel berharap pihak BPJS Kesehatan serius dalam penanganan masalah kecurangan ini dengan melibatkan kepolisian. 

"Bila memang ada pidana maka lanjutkan hingga ke kejaksaan dan pengadilan. Jangan hanya sanksinya sebatas putus kerja sama dan pengembalian dana ke BPJS Kesehatan yang selama ini dilakukan," ujar Timboel saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jum'at (8/12). 

Timboel menegaskan, harus ada upaya sanksi yang membuat jera yaitu pidana penjara. Pasalnya, tambah dia, dana yang dikelola oleh BPJS Kesehatan adalah dana amanah yang menjadi tanggun jawab negara.

"Tentunya pihak BPJS Kesehatan juga bisa membuat sistem pencegahan yang lebih sistemik dan massif yang juga melibatkan pasien JKN sehingga kecurangan dapat diantisipasi dan diminimalisir," tandas Timboel.

Sebelumnya BPJS Kesehatan menemukan adanya dugaan fraud atau kecurangan pada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang terafiliasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan nilai mencapai Rp866 miliar pada tahun ini.

"Kalau totalnya kan Rp 866 miliar ya tahun ini saja, jadi cukup besar," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti di sela-sela acara Penganugerahan Penghargaan Anti Kecurangan dan Pengendalian Gratifikasi Program JKN di Jakarta, belum lama ini.

Kecurangan tersebut terdiri atas berbagai modus, seperti excessive usage atau penggunaan untuk hal yang tidak perlu dan phantom billing atau klaim palsu tanpa disertai tindakan atau pasien bodong.

Untuk mengatasi hal tersebut, ia mengungkapkan BPJS Kesehatan menerapkan sejumlah sanksi seperti peringatan serta penguatan ekosistem anti fraud dari dalam guna mencegah terjadinya hal tersebut.

"Kami juga membangun sistem, jadi tidak semata mata mencari korban. Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), rumah sakit, dan asosiasi, untuk membangun dan memperbaiki sistem agar bisa lebih efektif dan efisien," ujarnya.

Untuk itu Ghufron Mukti mengatakan saat ini BPJS Kesehatan tengah memperkuat ekosistem anti kecurangan melalui berbagai cara, yang salah satunya dengan membentuk 1.947 Tim Anti Kecurangan JKN yang tersebar di seluruh Indonesia. (Wan)