Mahfud Sebut Kesalahan KPK Bikin Orang Jadi Korban: Dipaksakan Masuk Penjara!

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 8 Desember 2023 23:16 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD (Foto: Dok MI)
Menkopolhukam, Mahfud MD (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kesalahan-kesalahan yang dikerap dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat orang menjadi korban. Salah satunya saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), padahal bukti yang didapat tidak cukup.

"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup," kata Mahfud yang juga cawapres nomor urut 3 ini saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jum'at (8/12).

Bahkan, lanjut dia, korban tersebut bisa saja dipaksakan masuk penjara. Maka dari itu, Mahfud MD bersama capresnya Ganjar Pranowo jika menang dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang, akan melakukan revisi Undang-Undang KPK. Hal itu untuk menutup peluang kesewanang-wenangan.

"Dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi. Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," tukas Mahfud MD.
 
Sebagai informasi, bahwa revisi UU KPK disahkan pada September 2019 lalu. Namun, proses revisinya UU itu memang diinisiasi oleh DPR, yang saat itu didominasi parpol pendukung Presiden Joko Widodo. Pemerintah saat itu turut andil menyetujui revisi itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. (Wan)