Mahfud Sebut Kesalahan KPK Bikin Orang Jadi Korban: Dipaksakan Masuk Penjara!
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut kesalahan-kesalahan yang dikerap dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat orang menjadi korban. Salah satunya saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT), padahal bukti yang didapat tidak cukup.
"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena terlanjur orang menjadi target, terlanjur OTT padahal bukti nggak cukup," kata Mahfud yang juga cawapres nomor urut 3 ini saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jum'at (8/12).
Bahkan, lanjut dia, korban tersebut bisa saja dipaksakan masuk penjara. Maka dari itu, Mahfud MD bersama capresnya Ganjar Pranowo jika menang dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang, akan melakukan revisi Undang-Undang KPK. Hal itu untuk menutup peluang kesewanang-wenangan.
"Dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi. Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," tukas Mahfud MD.
Sebagai informasi, bahwa revisi UU KPK disahkan pada September 2019 lalu. Namun, proses revisinya UU itu memang diinisiasi oleh DPR, yang saat itu didominasi parpol pendukung Presiden Joko Widodo. Pemerintah saat itu turut andil menyetujui revisi itu disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. (Wan)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Klaim Tahu User PDN sebab Peretasan Data, Menkopolhukam Pastikan BSSN Proses Hukum
2 Juli 2024 02:25 WIB
Menilik Pelaku di Balik Pembobolan PDNS: Oknum Ordal, Vendor ataukah Hacker?
1 Juli 2024 19:59 WIB
Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon
21 Juni 2024 17:27 WIB
Menkopolhukam Buka Suara soal Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 AT Polri
28 Mei 2024 10:39 WIB
Yusril Bagikan Momen Bertemu Mahfud MD: Kami Ngobrol Tanpa Menyinggung Sidang Sengketa Pilpres MK
20 April 2024 21:52 WIB