Soal Pengganti Wamenkumham Eddy, Yasonna Laoly: Terserah Presiden

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Desember 2023 21:43 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly [Foto: Ant]
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly [Foto: Ant]
Jakarta, MI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly merespons perihal pengganti mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), yang mundur dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna mengatakan, terkait pengganti sosok Eddy Hiariej sebagai Wamenkumham merupakan keputusan dari Presiden Joko Widodo.

“Oh itu terserah bapak Presiden (Joko Widodo),” kata Yassona di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12).

Namun, Yasonna tidak menjelaskn secara rinci terkait siapa yang akan menggantikan Eddy Hiariej. Ia menegaskan, bahwa saat ini Eddy Hiariej sudah diberhentikan oleh Joko Widodo.

“Ya sudah diberhentikan sama Presiden yaudah,” tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo. 

Hal ini disinyalir ditetapkannya dia sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap di Kemenkumham.

"Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).

Surat itu akan dilihat dan disikapi oleh Presiden Jokowi saat tiba di Jakarta. 

"Surat ditujukan ke Bapak Presiden dan segera disampaikan setelah Bapak Presiden kembali ke Jakarta," ungkap Ari.

Dikabarkan sebelumnya, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat tersangka yakni, Eddy itu sendiri dan dua orang dekatnya Yosi Andika Mulyadi, dan Yogi Arie Rukmana. 

Sementara yang satunya dari pihak swasta, yakni Helmut Hermawan selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Disebut-sebut, Eddy, Yosi, dan Yogi dijerat atas dugaan penerima dari Helmut Hermawan. Diduga bentuk gratifikasi itu berupa penerimaan sejumlah uang terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.