Pernyataan Menkumham Yasonna Soal Kasus Eddy Hiariej

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 Desember 2023 13:38 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly (Foto: MI/An)
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly menyatakan kasus yang menjerat mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak ada hubungannya dengan dirinya.

"(Soal Eddy Hiariej) mana ada urusannya dengan saya," tegas Yasonna seusai menghadiri acara Peringatan Hari HAM se-dunia di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/12).

Pada kesempatan yang sama, Yasonna juga memastikan tak ada pemanggilan dari KPK kepada dirinya untuk memberikan keterangan terkait kasus Eddy Hiariej. "Oh nggak lah (tak ada pemanggilan)," ujarnya.

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Menkumham Yasonna Laoly!

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej telah naik tahap penyidikan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi ini. Menurut dia, tiga tersangka sebagai penerima dan satu lainnya sebagai pemberi.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ungkap Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (9/11).

Eddy Mundur

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani surat Keputusan Presiden Nomor 57/M tanggal 7 Desember 2023 tentang pemberhentian Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.

"Tadi siang, Bapak Presiden telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Bapak Eddy O.S. Hiariej. Bapak Presiden langsung menandatangani keppres pemberhentian Bapak Eddy O.S. Hiariej sebagai Wamenkumham tertanggal 7 Desember 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis (7/12).

Baca Juga: Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Uji Keabsahan Proses Hukumnya, ICW Singgung Praperadilan Budi Gunawan

Ari mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej menyampaikan surat pengunduran diri pada Senin (4/12) petang. "Tetapi, karena Bapak Presiden sedang berada di luar kota sampai kemarin (Rabu, 6/12) petang maka surat pengunduran diri baru diterima oleh Bapak Presiden siang tadi, setelah acara Rakornas Investasi dan UMKM Expo," ujar Ari.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. KPK mengklaim telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka.

"KPK terkait bagaimana mekanisme ketika menetapkan seseorang sebagai tersangka tentu karena kami telah memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu

(Wan)