Kuak Korupsi APD Rp 3,03 T, Anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Dipanggil KPK

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 11 Desember 2023 13:53 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih dipanggial Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (11/12). Politikus partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alat pelindung diri (APD) untuk Covid-19 di Kementerian Kesehatan RI tahun anggaran 2020-2022.

"Hari ini (11/12) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Selain Komisaris PT Energi Kita Indonesia (EKI) tahun 2020 itu, KPK juga memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI, Murti Utami Andyanto dan PNS Ditjen Bea Cukai  / Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dalam perkara pengadaan APD yang disediakan bagi tenaga kesehatan selama pandemi Covid-19 pada 2020-2022. Nilai anggaran untuk pengadaan itu mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta pasang APD Covid-19.

Baca Juga: Korupsi APD Diusut, Bansos DKI Rp 3,65 Triliun Terlupakan?

Dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah itu baru dugaan sementara dan masih bisa bertambah. KPK sudah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka kasus ini, namun belum mengumumkannya.

Komisi antirasuah sudah mencegah 5 orang berpergian ke luar negeri, yakni seorang Pejabat Pembuat Komitmen di Kemenkes Budi Sylvana; pejabat di BNPB Harmensyah; dua orang swasta Satrio Wibowo dan Ahmad Taufik; serta seorang advokat bernama A. Isdar Yusuf.

Pengadaan APD di Kemenkes sempat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PT Permana Putra Mandiri mengajukan gugatan wanprestasi pengadaan APD dengan nomor 272/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL pada Maret 2022

Tiga tergugat dalam Budi Sylvana selaku PPK, Kemenkes dan BNPB. Pada pertengahan Maret 2023, Majelis hakim PN Jaksel mengabulkan gugatan itu dan mewajibkan Budi, serta Kemenkes membayar pesanan 1,8 juta APD dengan harga Rp 170 ribu per unit atau setara Rp 300 miliar lebih.