Bisakah KPK Bebas Pengaruh Politik Seperti Malaysia?

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Desember 2023 10:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan membandingkan KPK dengan lembaga anti rasuah di Malaysia.

Lembaga anti rasuah Malaysia, SPRM dinilainya kini makin kuat. Setelah lembaga itu tidak lagi di bawah parlemen. “SPRM (KPK nya Malaysia), semakin diperkuat,” kata Novel dikutip dari unggahannya di X, seperti dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (12/12).

Dulunya, SPRM dinaungi eksekutif. Tapi kini sudah tidak lagi. “Awalnya SPRM dibawah Perdana Menteri, & sekarang kedudukan langsung dibawah Sultan. Sehingga SPRM semakin independen & terbebas dari pengaruh politik,” katanya.

Baca Juga: Dear Agus Rahardjo, Ini Bukti Pemerintah Tak Intervensi Kasus Korupsi e-KTP

Di sisi lain, hal berbeda menurutnya terjadi pada KPK. Lembaga anti rasuah yang mulanya independen itu kini dibawah presiden. “Bagaimana dengan KPK? KPK tadinya Independen, sekarang dalam ranah eksekutif,” pungkasnya.

Sekedar tahu, bahwa berdasarkan hasil perubahan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , maka arah politik hukumnya jelas.

Baca Juga: Diduga Sebarkan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Joko Widodo, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Mengubah simpul kelembagaan KPK dari lembaga independen, menjadi lembaga pemerintah. Dalam Pasal 3 revisi UU KPK disebutkan bahwa, “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga 
negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun”.

Tegasnya, pasal a quo dapat dikatakan sebagai “jantung” atas hasil perubahan UU KPK. Melalui ketentuan tersebut, tak ubahnya KPK sebagai mandataris Presiden. Mengingat secara hierarkis kelembagaannya berada di bawah kuasa presiden, maka KPK berwarna eksekutif. (Wan)