Polisi Sebut Ada Transaksi Rp 800 Juta Antara SYL, Kapolrestabes Semarang dan Firli Bahuri

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Desember 2023 19:38 WIB
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana (Foto: MI/Aswan)
Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya mengungkap adanya transaksi sebesar Rp800 juta antara Syahrul Yasin Limpo, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dan Firli Bahuri selaku pemohon dalam sidang praperadilan gugatan penetapan tersangkanya di kasus dugaan pemerasan.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana  saat membacakan eksepsi beserta tim Advokasi Bidkum PMJ mengatakan bahwa sekitar bulan Februari 2021, Firli Bahuri menghubungi Brigjen Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar.

“Pada sekira bulan Februari 2021, pemohon menghubungi saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada saudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” ujarnya di PN Jaksel, Selasa (12/12).

|Baca Juga: Ini Dokumen yang Disita Polda Metro Soal Dugaan Pemerasan SYL|

Selanjutnya dibacakan dalam hal itu bahwa Firli Bahuri mengatakan yang pada intinya agar Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada Firli Bahuri.

“Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10 RW 03 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, antara Saudara SYL, Saudara Irwan Anwar, dan pemohon, terjadi transaksi sebesar Rp 800 juta dalam bentuk valas,” jelasnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan ini pada Rabu (22/11) malam. Polda Metro Jaya juga telah mengajukan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

|Baca Juga: Ketika Firli Minta Polisi Bayar Biaya Perkara Lewat Serangan Perdana|

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan/atau Pasal 12B dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa puluhan orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang sebesar Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri belum ditahan, dengan alasan bahwa penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.