Ini Dokumen yang Disita Polda Metro Soal Dugaan Pemerasan SYL

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Desember 2023 19:17 WIB
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam siang praperadilan Firli Bahuri, Selasa (12/12) (Foto: MI/An/Fj)
Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putera Sadana dalam siang praperadilan Firli Bahuri, Selasa (12/12) (Foto: MI/An/Fj)
Jakarta, MI - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya mewakili Kapolda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang praperadilan gugatan Firli Bahuri atas penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), memeberkan sejumlah barang bukti dokumen yang disita.

"Bahwa guna membuat terang perkara, memperoleh alat bukti yang menemukan tersangkanya, maka berdasarkan Pasal 1 angka 16 KUHAP juncto Pasal 39 ayat 1 KUHAP termohon melakukan penindakan terhadap benda-benda,” kata tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya (PMJ) yang turut dihadiri Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana di Pengadilan Negeri Jakarta hari Selasa (12/12).

Diejaskannya, bahwa sejumlah barang bukti yang disita yakni 5 lembar hasil pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bekasi atas nama eks ajudan Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua.

"Selanjutnya 2 lembar bill reservasi atas nama Kevin Egananta Joshua di Amaroossa Hotel Grande Bekasi. Selanjutnya 9 bundel laporan audit pengadaan sapi Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021,” bebernya.

|Baca Juga: Polda Metro: SYL Bukan Pendumas|

Kemudian ada 1 buah nota dinas untuk Menteri Pertanian dari Inspektur Jendral perihal laporan hasil audit pengadaan sapi tahun anggaran 2020-2021 serta 24 lembar rincian kertas kerja satker tahun anggaran 2019-2020 Kementerian (Pertanian) Republik Indonesia di Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"4 lembar fotokopi lembar transaksi valas detil per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua dan Kevin Egananta Joshua. 2 lembar print out legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Hendra Joshua periode 01-01-2018 sampai dengan 13 bulan 10 tahun 2023,” paparnya.

Selanjutnya terdapat 1 lembar legalisir sesuai asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Saudara Kevin Egananta Joshua per periode 30-05-2021 sampai dengan 31-01-2023.

“2 lembar legalisir sesuai dengan asli laporan transaksi valas detil per pelanggan atas nama Saudara Hendra Joshua periode 01 01 2010 sampai dengan 23 bulan 10 2023,” tandasnya.

Diberitakan, bahwa kasus yang menjerat Firli bermula dari adanya serangkaian penyidikan yang dilakukan KPK di Kementerian Pertanian (Kementan) RI yang berujung dengan ditetapkannya SYL sebagai tersangka.

|Baca Juga: Titik Awal Pemerasan SYL Menguak|

Penyidikan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat sekitar tahun 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pada lingkungan Kementan RI yang diduga dilakukan oleh SYL.

Berdasarkan laporan tersebut, SYL disebut melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.

KPK lantas menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) pada 6 Januari 2023. Selanjutnya pada 13 Juni 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil ekspose tersebut diputuskan kasus di Kementan RI dinaikkan ke tahap penyidikan.

KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 26 September 2023. SYL, Kasdi dan Hatta ditetapkan sebagai tersangka.