Firli Bahuri Kekeuh Tak Peras Syahrul Yasin Limpo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Desember 2023 05:19 WIB
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (Foto: MI/An)
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Kubu Filri Bahuri meminta majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) agar menolak seluruh ekspesi yang telah disampaikan oleh tim hukum Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Hal ini berkaitan dengan penetapan tersangka Firli dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Bahwa tidak benar keseluruhan dalil yang dinyatakan oleh termohon pada bagian dalam eksepsi, sebagaimana yang termaktub pada jawaban termohon," pinta kuasa hukum Firli Bahuri dalam persidangan di PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan replik oleh pemohon, Selasa (12/12) malam.

Menurut kubu Firli Bahuri, tindakan penyidikan yang benar harus berlandasarkan undang-undang dan aturan yang berlaku. Sehingga, surat perintah penyidikan dan tindakan penyidikan merupakan objek praperadilan.

|Baca Juga: SYL Adukan Firli Bahuri Atas Rekomendasi Karyoto?|

"Serta bagian dari kewenangan Majelis Hakim praperadilan untuk memeriksa, menilai dan memutus atas suatu permohonan praperadilan," tegasnya.

Foto Pertemuan Firli dengan SYL

Terkait foto pertemuan Filri dengan SYL, kubu Firli menegaskan bahwa hanya sebagai bukti adanya pertemuan, bukan pemerasan. 

Selain itu, pengambilan foto tersebut yang tanpa izin dinilai tidak bisa dianggap sebagai alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian di persidangan.

"Sebab pengambilan alat bukti elektronik tersebut tidak dilakukan secara halal atau sah, sebab dilakukan tanpa seizin dan sepengetahun dari pemohon," jelasnya.

Gelar Perkara

Soal gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang dilakukan oleh termohon pada tanggal 22 November 2023 dianggap tidak sah. Sehingga penetapan tersangka kepada Firli dianggap tidak sah dan harus dibatalkan.

|Baca Juga: Polisi Sebut Ada Transaksi Rp 800 Juta Antara SYL, Kapolrestabes Semarang dan Firli Bahuri|

Sebab, bertentangan dengan Pasal 33 ayat 1 (satu) huruf c Perkap 6/2019.

Maka, surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus Tanggal 22 November 2023 atas nama Firli Bahuri adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

"Oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," tegasnya.

Eksepsi

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui tim kuasa hukumnya menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri selaku tersangka dugaan korupsi. 

Melalui tim kuasa hukumnya, Karyoto menyebut penetapan tersangka Firli telah sah.

"Tentang permohonan termohon bahwa melihat menetapkan tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku maka pada kesempatan ini izinkan kami selaku termohon memohon kepada Yang Mulia ketua PN Jaksel melalui hakim tunggal yang memeriksa mengadili dan memutus perkara berkenan memutus perkara untuk berkenan memutus dengan amar putusan eksepsi," ujar Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).

|Baca Juga: Ini Dokumen yang Disita Polda Metro Soal Dugaan Pemerasan SYL|

Adapun bantahan Kapolda Metro dalam gugatan praperadilan Firli yang dibacakan dalam sidang tersebut terdapat empat poin, yakni sebagai berikut:

1. Menyatakan menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan sah, penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3/Ditreskrimsus tanggal 22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri M.Si

3. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya

4. Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari biaya a quo

Firli Tersangka

Firli Bahuri adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat ini telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi di Kemeterian Pertanian (Kementan).

"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan. Salah satunya masih seputar bukti dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp7,4 miliar. Konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPFB),"  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (6/12) malam.

|Baca Juga: Foto Firli Bahuri dengan SYL di GOR Bulu Tangkis Tak Dianggap Alat Bukti!|

Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan. Alasannya, penyidik menilai belum perlu dilakukan penahanan.

Dijerat Pasal Berlapis, Dicegah ke Luar Negeri hingga Sita Barang Bukti

Dalam kasus ini, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, Firli Bahuri juga telah dicegah ke luar negeri.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa surat pencegahan terhadap purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu telah dibuat pada hari Jumat (24/11).

"Sudah ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Pencegahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," jelasnya.

|Baca Juga: Polda Metro: SYL Bukan Pendumas|

Di sisi lain, penyidik telah menyita barang bukti dalam kasus ini, mulai dari dokumen penukaran uang dari beberapa money changer dengan nilai mencapai Rp7 miliar.

Selanjutnya, tim penyidik kepolisian juga telah menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

|Baca Juga: Polda Metro Menyoal Petitum Firli Bahuri|

Adapun, Polisi juga telah menyita 1 eksternal hardisk  dari penyerahan KPK RI berisi data barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI serta menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Firli Bahuri melaui penasihat hukumnya, Ian Iskandar,  akan melakukan perlawanan dengan gugutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). (Wan)