Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pengacara Jessica Wongso: Waduh Saya Nggak Berani Bicara Karma!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Desember 2023 03:33 WIB
Mantan Wamenkumham,  Eddy Hiariej (Foto: MI/An)
Mantan Wamenkumham, Eddy Hiariej (Foto: MI/An)

Jakarta, MI -  Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan tidak berani berbicara karma terkait dengan tesangkanya mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej dalam kasus dugaan gartifikasi dan suap yang saat ini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati demikian, tetap ada rasa kecewa atas semua pernyataan Eddy yang menjadi ahli pidana. Ini berkaitan dengan kasus kopi sianida yang menyeret kliennya itu.

"Saya nggak berani bicara karma. Eddy itu sebenarnya sahabat saya, dia baik. Walaupun saya sedih dia sebagai seorang ahli tapi di podcast-podcast dia tidak bertindak sebagai seorang ahli pidana lagi, dia seakan-akan mewakili jaksa," ungkap Otto Hasibuan dalam sebuah wawancara dikutip pada Rabu (13/12).

Bukan tanpa alasan Otto Hasibuan mengungkit hal itu. Sebab, Ketua Umum Peradi ini masih mengingat betul soal pernyataan Eddy yang memberatkan hukuman terhadap Jessica Wongso. Salah satunya adalah ketika Eddy mengatakan kalau jenazah Mirna Salihin ini meninggal diracun dan sudah diautopsi.

|Baca Juga: Bongkar Lagi Kasus Kopi Sianida, Otto Hasibuan Incar Novum|

Padahal, Eddy bukan sebagai penegak hukum yang menangani kasus kopi sianida Jessica Wongso di 2016 silam, tetapi dia hanyalah sebagai ahli.

"Jadi kesannya dia mewakili orang tertentu, mewakili institusi tertentu. Dia bilang alangkah bodohnya kalau penegak hukum itu kalau sampai dalam kematian tidak wajar tidak melakukan autopsi," beber advokat senior ini.

Kini Jessica Wongso harus menerima hukuman penjara hingga 20 tahun penjara. Vonis tersebut kini telah bersalah sekitar 7 tahun. Kendati, Otto tak menyerah begitu saja atas proses hukum terhadap kliennya itu.

Meskipun putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracth, Otto masih yakin bakal menemukan novum atau bukti baru dan lainnya, hingga nantinya akan melakukan peninjauan kembali (PK) baru.

"Yang diharapkan nanti dari upaya hukum yang kita lakukan ini, kita dapatkan novum, bukti-bukti yang bisa memperkuat PK tersebut. Itu poinnya," kata Otto belum lama ini.

|Baca Juga: Sebut Otto Hasibuan Peras Keluarga Jessica Wongso, Ayah Mirna Minta Maaf|

Menurut Otto kasus Jessica seharusnya dapat dijadikan momentum perubahan di bidang penegakan hukum. Banyaknya dukungan pada kasus Jesica, lanjut Otto harusnya dijadikan pertimbangan bagi para penegak hukum.

"Hari ini kita 1.600 orang kumpul disini, hanya ingin mengetahui dan memberi dukungan terhadap kasus Jessica ini."

"Dengan kasus ini (diharapkan ada) perubahan yang signifikan di bidang penegakan hukum, supaya semua pimpinan-pimpinan penegak hukum yang ada baik Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, bisa melihat bahwa ada sesuatu hal yang salah di dalam penegakan hukum kita selama ini," imbuh Otto.

Adapun Jessica sebenarnya pernah mengajukan PK usai kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Kala itu, Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) yang duduk sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica. PK Jessica yang diajukan pada awal Desember 2018 itu ditolak oleh MA. Jessica pun tetap dihukum 20 tahun penjara.