Putusan Dewas KPK: Sanksi Berat Firli Bahuri

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Desember 2023 16:26 WIB
Firli Bahuri di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pemerasan Syarul Yasin Limpo (Foto: MI/Aswan)
Firli Bahuri di Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus dugaan pemerasan Syarul Yasin Limpo (Foto: MI/Aswan)
Jakarta, MI - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK nonaktiif Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat, Rabu (27/12) siang.

Dewas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan menyatakan, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait sejumlah perbuatan. Firli terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.

Firli juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.

Pertimbangan Dewas KPK

Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," tegas Tumpak.

Firli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku. 

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Daftar Aset Firli Tak Dilaporkan ke LHKPN: 

Firli yang juga tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL/Tersangka Korupsi Kementan) tidak melaporkan pembelian aset atas nama istrinya Ardina Safitri, sebagai berikut:

1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020.

2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

3. Sebidang tanah di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 01 Desember 2021

4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Bell Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022.

5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 m2 lahun 2021.

6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021.

7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Isi Putusan

Menimbang, bahwa oleh karena Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka selanjutnya majelis akan mempertimbangkan sanksi yang akan dijatuhkan kepada Terperiksa.

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan:

- Pasal 16 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dijatuhkan sanksi berat.

- Pasal 15 angka 1 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf j dijatuhkan sanksi sedang.

- Pasal 14 angka 5 a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf e dijatuhkan sanksi ringan.

Menimbang, bahwa telah dipertimbangkan di atas Terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Kode etik yaitu: melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan saksi Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j, dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021.

Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, dalam hal suatu peristiwa pelanggaran etik terdapat beberapa perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda-beda maka sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat.

Menimbang, bahwa dalam pelanggaran etik yang dilakukan oleh Terperiksa terdapat tiga perbuatan dengan tingkat sanksi yang berbeda yaitu pelanggaran Pasal 4 ayat (2) huruf a sanksi berat, Pasal 4 ayat (1) huruf j sanksi sedang, dan Pasal 8 huruf e sanksi ringan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang dijatuhkan adalah sanksi yang terberat dalam hal ini adalah sanksi berat.

Menimbang, bahwa sebelum majelis menjatuhkan putusan dalam dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan Terperiksa, maka perlu dipertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan memberatkan dari perbuatan yang dilakukan dan keadaan yang ada dalam diri Terperiksa sebagai berikut:

Hal yang meringankan:

- Tidak ada.

Hal-hal yang memberatkan:

- Terperiksa tidak mengakui perbuatannya.

- Terperiksa tidak hadir dalam persidangan kode etik dan kode perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut serta terdapat kesan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

- Terperiksa sebagai Ketua KPK merangkap anggota seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam mengimplementasi Kode etik dan Kode Perilaku di KPK, tetapi malah Terperiksa melakukan sebaliknya.

- Terperiksa sudah pernah dijatuhkan sanksi etik.

Memperhatikan ketentuan tentang kode etik dan kode perilaku pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK, serta peraturan lain yang bersangkutan.

Mengadili

1. Menyatakan Terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j yang dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

2. Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK.

3. Mengumumkan putusan ini pada media jaringan milik Komisi yang hanya dapat diakses oleh insan Komisi dan/atau lainnya sesuai peraturan Dewan Pengawas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.