Advisor Dirut PT Timah Didatangi Kejagung: Jangankan Uang, Selembar Kertas pun Dia Tidak Bawa

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 27 Desember 2023 17:04 WIB
Kejaksaan Agung RI (Foto: MI/Aswan)
Kejaksaan Agung RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Advisor Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk, Edi Kodri mengklaim bahwa saat rumahnya didatangi tim penyidik Jampidsus Kejagung RI pada beberapa waktu lalu, tidak ada satu lembar kertas pun yang disita. Bahkan, dia menyebutnya giat itu bukanlah penggeledahan.

"Jangankan uang, selembar kertas pun dia tidak bawa, benar memang didatangi, ditanya-tanya, bukan digeledah, tapi ditanya, cuma tidak membawa (menyita) apa pun," kata Edi Kodri, Rabu (27/12).

Diketahui, bahwa Kejagung telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama tiga hari dari Rabu (20/12/2023) sampai dengan Jumat (22/12/2023).

Edi Kodri mengatakan, kabar dirinya digeledah oleh Kejagung RI merupakan informasi atau isu yang dibuat-buat oleh media.

Padahal, faktanya menurut Edi Kodri pada saat didatangi oleh Kejagung RI, tidak ada satu lembar kertas pun yang disita dari rumahnya.

Kedatangan Kejagung ke kediaman Edi Kodri karena mendapatkan informasi tertentu dan mengonfirmasi keterlibatan Edi Kodri pada saat berbisnis timah.

Menurutnya, pihak lain yang didatangi Kejagung membawa dokumen berdus-dus.

"Kalau abang selembar pun tidak ada, ditanya, bukan digeledah, kalau digeledah artinya ada yang dibawa (disita) dong," bebernya.

"Dikonfirmasi masalah keterlibatan, aku pas main timah jaman dulu, padahal kan tidak ada, ya Alhamdulillah sampai saat ini saya masih bisa ngopi, merokok, dan diwawancara," timpalnya.

Atas hal ini, Edi Kodri sangat menyesali banyak isu yang bertebaran melalui media online tentang dirinya mulai dari penggeledahan oleh Kejagung RI dan keterlibatannya sebagai pemilik CV tambang timah di Sukadamai dan Beriga, padahal tidak benar.

"Harapan aku dunia media itu lebih bijak lah, dalam menyikapi suatu persoalan, jangan mudah memberitakan, semua harus sesuai fakta lah, jangan katanya," keluhnya.

Kemudian, Edi Kodri juga membantah isu beredar tentang dirinya yang disebut-sebut sebagai pemilik dari CV Gasparindo yang menurunkan PIP di Laut Sukadamai dan Beriga.

"Bukan (milik saya) lah, segala sesuatu itu jangan hanya asumsi, katanya dan katanya, kita berbicara fakta hukum," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah beberapa tempat di antaranya kantor, perusahaan, dan rumah tinggal. Adapun salah satu kantor yang digeledah adalah kantor PT RBT. Penggeledahan ini merupakan yang kedua kalinya.

"Dari kegiatan tersebut tim penyidik berhasil menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (23/12).

Namun, Ketut belum menjelaskan secara detail sejumlah barang atau dokumen yang berhasil diamankan.

"Hingga saat ini, tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara barang bukti yang diperoleh dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah dilakukan penyidikan," jelas Ketut.

Pada Senin (4/12), penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ketiga saksi yang diperiksa merupakan petinggi di PT Timah Tbk, yakni AU selaku Kepala Divisi Keuangan, AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko.

Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Selain itu, dalam keterangan pada Jumat (8/12), Ketut menyatakan Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 berdasarkan penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (6/12) di sejumlah lokasi yang terletak di Bangka Belitung.

Ketut menjelaskan barang bukti yang disita oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus itu diduga berasal dari atau hasil kejahatan korupsi.

Adapun rincian barang bukti yang disita di antaranya berupa 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Selanjutnya uang tunai dalam bentuk rupiah senilai 76,4 miliar.

Selain itu, penyidik juga turut menyita sejumlah mata uang asing yakni 1,547 juta Dolar Amerika Serikat dan 411.400 Dolar Singapura.

"Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu," ujarnya.

Ketut menjelaskan seluruh barang bukti itu ditemukan dari hasil penggeledahan yang dilakukan sembilan tempat. Rinciannya kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.

Selanjutnya rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka.

Diketahui Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Hasil pengelolaan itulah yang kemudian dijual kembali oleh pihak swasta kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.