Pasca Bebas Bersyarat, Wahyu Setiawan Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Desember 2023 08:20 WIB
Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/An/Ist)
Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan KPK (Foto: MI/An/Ist)

Jakarta, MI - Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mendapat pembebasan bersyarat. Wahyu yang bebas sejak 6 Oktober 2023, kini dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku.

"Betul yang bersangkutan sudah bebas PB (pembebasan bersyarat) per tanggal 6 Oktober 2023," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas Edward Eka Saputra, Kamis (28/12).

Diketahui, Wahyu di tingkat pertama dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Vonis itu diketok pada 24 Agustus 2020.

Kemudian Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Wahyu menjadi 7 tahun penjara. Putusan MA itu diketok pada 2 Juni 2021.

Edward menjelaskan Wahyu mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Wahyu akan mendapat bimbingan hingga 2027 mendatang.

"Yang bersangkutan telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Saat ini yang bersangkutan berada di bawah bimbingan Bapas Kelas I Semarang, dengan masa bimbingan sejak tanggal 6 Oktober 2023 hingga 13 Februari 2027," jelasnya.

KPK Panggil Wahyu Setiawan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemanggilan Wahyu Setiawan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku (HM).

"Sebagai tindaklanjut penyidikan dugaan suap penetapan anggota DPR RI dengan Tersangka HM, besok Kamis (28/12), tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Wahyu Setiawan," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, surat pemanggilan kepada Wahyu Setiawan sudah dikirimkan. Wahyu sudah bebas pada 6 Oktober 2023 lalu dari Lapas Kedungpane, Semarang.

"Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara.

Wahyu terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Saiful Bahri dan Harun Masiku agar Harun terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazaruddin Kiemas.